DaerahKarawang

Soal Minimarket di Kepuh Diduga Tak Berizin, Satpol PP Karawang Akan Panggil Pihak Perusahaan

Karawang, JabarNet.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan memanggil pengusaha minimarket di Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, yang diduga tidak berizin.

Pasalnya, tindakan yang sebelumnya dilakukan Pol PP, menyarankan agar pihak minimarket tersebut menutup sementara dan mengurus perizinan, sesuai SOP penindakan yang dilakukan Satpol PP, jika menemukan objek bangunan tak berizin, malah tidak digubrisnya.

“Kita sudah layangkan surat kepada pihak perusahaan Indomaret itu, pada hari Kamis mendatang,” ujar Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang H Endeng, saat dikonfirmasi JabarNet.com dikantornya, Senin (22/06/20).

Lebih lanjut H Endeng menjelaskan dasar atas tindakan yang dilakukan SatPol PP sebelumnya bersama Camat Setempat, merupakan tahap awal sesuai SOP penanganan, terhadap bangunan yang tidak berizin.

“Berdasarkan informasi dilapangan minimarket disana katanya belum berizin, makanya Pol PP turun ke lapangan dan mengeceknya, dan menyarankan untuk tutup sementara, dan memproses izin, hal itu adalah langkah awal dalam upaya menindak perusahaan yang belum berizin, sebelum dilakukan penutupan,” jelasnya.(Baca juga:Minimarket di Kepuh Diduga Tak Berizin Beroperasi Lagi Mulai Dipertanyakan Warga? Camat : Kita Akan Bersurat

Sesuai aturan H Endeng mengaku telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak Perda, untuk selebihnya kembali kepada Dinas yang berkaitan dengan izin perusahaan tersebut.

“Jika perusahaan tersebut tidak mengikuti anjuran kami segera membuat izin kepada Dinas terkait, menunggu rekomendasi dari Dinas itu kita siap menutup objek perusahaan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya dikabarkan telah terjadi penutupan minimarket di wilayah Kepuh Wareng Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Karawang yang didampingi langsung oleh Camat Karawang Barat Lasminingrum, dengan dasar diduga minimarket itu belum berizin. Namun pada kenyataannya, dikabarkan minimarket itu sudah beroperasi kembali.

Hal itu juga sudah mendapat respon Camat Karawang Barat, yang kemudian pihaknya akan bersurat meminta kejelasan kepada Satpol PP Kabupaten Karawang. (red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *