Karawang

Simon LBH JMPH Karawang Anggap Perda Ketenagakerjaan Mandul

Direktur LBH JMPH Karawang Simon Pernando Tambunan SH.

KARAWANG, – LBH Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) Karawang merasakan kekecewaan terhadap Bupati Karawang karena dalam acara Audensi yang sudah di jadwal sekitar hari Kamis (20/6/19) tidak di hadiri oleh Pemangku kebijakan yaitu Bupati.

Audensi yang sudah di jadwalkan melaikan kasus tenagakerjaan yang selama ini menurut, mereka masih menjadi kasus yang tidak pernah terselesaiakan oleh Pemkab karawang.

“Karena ini persoalan penting, ber-audensi soal masalah tenagakerja, dan ada juga kaitannya dengan kejadian ketika Kadisnaker bersma dengan Wakil Bupati dan Dinas lainnya di tolak untuk melakukan sidak, kan itu suatu hal yang konyol,”ucap Direktur LBH JMPH Karawang Simon Pernando Tambunan SH mengatakan di kantornya kepada kutipan.co.id, Kamis (20/6).

Simon juga mengatakan, seorang pejabat negara dan kedinasan yang punya kewenangan, pengawasan, pengendalian, pembinaan didalam dunia tenagakerja ditolak oleh sebuah perusahaan untuk melakukan sidak, menurut saya itu sudah sangat mencederai marwah karawang, khususnya di bidang tenagakerja.

Sedangkan, sebuah perusahaan ketika datang ke karawang dia mengemis ke Pemda, dia mengemis ke semua pejabat, dia meminta kesemua pejabat biar di bukakan aksesnya, tapi apa yg terjadi,? begitu di bangun perusahaan itu, penerimaan karyawan terjadi, pejabat dan dinas-dinas itu kemudian di tinggalkan, “saharusnya perusahaan dengan dinas-dinas itu saling ikut andil, tidak boleh saling meninggalkan,”beber Simon terlihat penuh kekecewaan.

Lanjut Simon, nah faktanya sekarang yang kita saksikan, perusahaan saat ini kemudian cuek dengan para pejabat, bahkan kemudian seakan mengabaikan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, seolah-olah tidak bisa di tindak, undang-undang seolah mandul, pertanyaannya jangan-jangan para pejabat ini ada yang bermain.

Ini yang akan kita coba kawal sebagai lembaga bagian dari masyarakat. Kita harus kawal, kami akan mengawal terus, dan kami harapkan, tidak boleh ada permainan antara pejabat dengan perusahaan, dan tidak boleh ada kong-kalikong antara perusahaan dengan pejabat, ga boleh para pejabat itu menjadi para penjaga dari perusahaan, jangan sampai karena sudah gemuk menerima duit, akhirnya undang-undang yang sudah ada dan kewenangan yang sudah di berikan oleh peraturan tidak dilanksanakan, Faktanya kan begitu.

Ada kewenangan yang sudah di amanatkan kepada pejabat, tapi tidak di laksanakan, tidak dikawal, ada sangsi, contoh misalnya kalau kita lihat Perda Kabupaten Karawang nomor 01 tahun 2011 tentang tenagakerja itu diamantkan di pasal 25 ayat 1 mengoptimalkan supaya putra daerah bisa bekerja.

Dan di ayat 2 nya juga kemudian berbunyi 60 persen putra daerah, di ketentuan mengenai sangsi itu, jelas ada sangsinya, ketika telah melanggar ketentuan pasal 25 ayat 1, ada sangsi pidana atau sangsi administrasi, tapi kenapa ini tidak di laksanakan, di situ kita pertanyakan,”jelas Simon.

Kemarin ketikan melakukan sidak bahkan di usir, jangan-jangan kan begini, bisa jadi saya berpikiran ga bagus nih, Contoh pemilik salah satu pemilik perusahaan bilangnya, kan saya kemarin sudah memberikan sesuatu tapi masih di sidak, jangan-jangan begitu.

Lembaga kami LBH JMPH Karawang mencoba berpikir jernih, bahwa kami anggap yang nakal saat ini adalah perusahaannya, dan dari pejabat-pejabat kita yang masih punya itikad baik, itu yang saat ini akan kita kawal terus,”tandasnya(red).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *