KARAWANG, JabarNet.com – Perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang seluas 4600 meter oleh Mall Ramayana Karawang di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur berujung peninjauan kembali untuk perubahan kerjasama oleh pihak Pemkab Karawang.
Namun dalam proses perjalanannya wacana perubahan perjanjian tersebut menyita waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2018, karena harus menghitung ulang kelayakan nilai royalti oleh pihak konsultan appraisal.
Diketahui, perjanjian kerjasama sewa lahan aset Pemkab Karawang tersebut pada masa lalu, menghasilkan kesepakatan pihak Mall Ramayana memberi kontribusi berupa royalti setiap tahunnya sebesar 4000 US Dollar atas sewa lahan itu, namun royalti itu saat ini dipandang terlalu kecil dan perlu diperbaharui.
Dilansir dari Baskomnews.com (18/8/19), pada tahun 2020 Pemkab Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Drs. Acep Jamhuri menghitung ulang kelayakan nilai royalti yang harus dibayar pihak Ramayana, dan kemudian menghasilkan nilai yang sangat signifikan dari royalti selama ini, berdasarkan kepada banyak indikator termasuk lokasi lahan yang berada di pusat kota dan nilai NJOP tanah.
Menindaklanjuti hasil penghitungan tim appraisal, Sekda Acep Jamhuri memberi ultimatum kepada pihak Mall Ramayana dengan memberikan tiga opsi yang harus dipilih, yang pertama mengubah perjanjian dengan membayar royalti yang diajukan Pemkab hasil penghitungan tim apraisal, yang kedua memberikan space dilantai dua mall Ramayana seluas 3000 meter untuk keperluan pelayanan Pemkab kepada masyarakat, atau melakukan ruslah sesuai harga tanah yang Ramayana pakai, jika tidak akan dibongkar.
Dalam perkembangannya, pihak Ramayana lebih memilih untuk mengganti lahan atau ruslah, namun sampai saat ini penggantian belum kunjung dilakuan dan terkesan lambat.
Merespon persoalan itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Arif Bijaksana memberikan penjelasan seputar perkembangan terbaru.
“Ramayana atau PT Inti line yang bekerjasama dengan Pemkab itu masih berjalan,” ujar Arif Bijaksana kepada Jabarnet.com, Senin (24/10).
Lebih lanjut Arif menjelaskan jika sejumlah opsi yang diberikan Pemkab, pihak Ramayana lebih memilih mengganti lahan atau ruslah.
“Memang ada dalam perjanjian, pernah kita melakukan penghitungan ulang untuk kontribusinya tapi pihak Ramayana tidak sepakat. Berkembang sekarang bahwa tanah aset itu rencananya akan diruslah, kita juga sudah melakukan penilaian atas aset itu yang mencapai 40 milliar rupiah,” jelasnya.
Mengikuti keinginan pihak Ramayana, Arif sudah menyiapkan lahan dengan konfersi nilai yang sama dengan lahan Pemkab yang digunakan Mall Ramayana Karawang, disejumlah lokasi yang ditentukan.
“Kita sudah ada calon lahan penggantinya yang akan diajukan ke pihak ramayana. Nanti kita juga meminta pihak Ramayana melakukan cek lokasi dan penghitungan dari lahan calon pengganti yang tentunya dibiayai oleh mereka sendiri,” katanya.
“Yang jelas konfersi ke nilai rupiah calon pengganti lahan itu minimal harus sama atau lebih nilai ekonomisnya, sekarang dalam proses,” tambahnya.
Ditanya terkait pembayaran royalti yang masih memakai perjanjian lama pada tahun 2022 ini sudah dibayar oleh pihak Ramayana, dengan tegas Arif menjawab sudah masuk.
“Untuk tahun ini pihak Ramayana masih memakai perjanjian lama dengan membayar royalty sebesar 4000 US Dollar,” tandasnya.(red)