BisnisDaerah

Akan Ganggu Investasi, PHRI Karawang Tolak Rencana Beri Sangsi Pidana Tamu Hotel Belum Menikah

Gabryel Alexader, Ketua PHRI Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Ketua PHRI Kabupaten Karawang, Gabryel Alexader menolak dengan keras terkait rencana Pemerintah pusat memasukan penerapan sangsi pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah kedalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.

“Saya sebagai kepanjangtanganan pengusaha akomodasi pariwisata, khususnya hotel jelas sangat menolak keras, pasalnya sepanjang tiga tahun terakhir ini kami bersusah payah untuk bertahan hidup mempertahankan usaha kami, setelah COVID-19 mulai berakhir malah dihadapkan dengan aturan yang justru akan membunuh bisnis kami,” ujar Gabryel kepada Jabarnet.com dikantornya, Senin (24/10).

Lebih lanjut Gabryel mengaku telah mendapat aspirasi dari semua pengusaha hotel di Karawang yang merasa khawatir terhadap aturan baru jika diterapkan akan sangat merugikan terhadap bisnisnya.

“Dari mulai pemberitaan itu muncul yang konfirmasi ke saya dan bertanya tentang kesimpangsiuran dan ketidakjelasan terkait aturan ini nanti akan seperti apa itu muncul dari semua pemilik dan mengelola, karena khawatir jika aturan itu diterapkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi perhotelan,” ungkapnya.

Jika iklim investasi di bidang perhotelan terganggu akibat aturan pemerintah, kata Gabryel, akan berdampak terhadap pendapatan negara yang bersumber dari sektor akomodasi pariwisata khususnya hotel, terlebih hotel dan restoran menjadi penyumbang pendapan terbesar di sektor pariwisata.

“Kami menjadi salah satu sumber pendapatan negara terbesar, bisa di hitung dari hotel se Indonesia, sumber penghasilan pajak negara dari sektor pariwisata adalah dari hotel dan restoran. Di Karawang 99,99 % sumber PAD dari sektor pariwisata adalah dari pajak hotel, restoran dan hiburan,” jelasnya.

Respon penolakan PHRI Karawang terkait penerapan aturan yang dinilai kurang berpihak terhadap bidang perhotelan, Gabryel akan melakukan langkah – langkah administratif kepada PHRI pusat untuk menolak kebijakan tersebut.

“Satu, kami akan bersurat ke PHRI pusat untuk mendengar aspirasi kami para pemilik hotel, agar menolak keras aturan yang sedang digodok, tidak hanya itu, jika diperlukan kami akan berangkat ke senaian untuk melakukan hearing dengan DPR RI, langkah itu perlu dilakukan,” katanya.

“Jika memang aturan itu dibentuk dan diterapkan kami juga akan menuntut untuk membuat aturan turunan Undang -Undang di daerah berupa Perda seperti Polisi Moral yang memiliki funsi mengatur dan pengawasan. Siapa yang nanti akan mengawasi jutaan hotel yang ada di Indonesia, puluhan hotel yang ada di Karawang, karen kami tidak mungkin harus mengawasi itu, jadi kalau membuat aturan jangan setengah – setengah,” tandasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *