KARAWANG, JabarNet.com – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Karawang (Sepetak) berunjuk rasa di depan kantor ATR/BPN.
Mereka menuntut ribuan hektar lahan yang dimiliki oleh masyarakat untuk segera diberikan sertifikat oleh ATR/BPN.
Massa aksi yang digelar sejak pukul 11:40 itu terlihat menenteng spanduk dan puluhan poster berisikan tuntutan mereka.
Satu persatu, para petani yang menuntut haknya menaiki mobil komando untuk menyuarakan aspirasinya. Terlihat juga disekitar massa aksi aparat kepolisian tengah berjaga.
“Kita itu menuntut hak kami, hak para petani yang dirampas oleh Perhutani,” teriak seorang orator demo.
Sekretaris Sepetak Karawang, Engkos menyebut aksi massa kali ini untuk menuntut hak bidang tanah petani yang telah diklaim masuk kawasan hutan.
Sedangkan dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999, kawasan hutan adalah kawasan yang sudah dikukuhkan dan dibuktikan dengan dokumennya.
“Nah ini tidak ada pengukuhan tidak ada dokumennya, tapi kepala kantor BPN bilang itu kawasan hutan, artinya apa yang dia sampaikan jika tak berdasar, itu jelas menabrak peraturan yang berlaku dan dijadikan acuan,” jelasnya.
Menurutnya, lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare. Tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang.
“Dalam UU definisi hutan itu sudah jelas kalau ada produksi, baik areal tambak maupun perkebunan, pertanian itu tidak masuk kawasan hutan,”
“Nah ini kan berarti sudah cacat baik pengertian secara existing, maupun berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Jika tuntutan petani hari ini tak dipenuhi BPN Karawang, pihaknya mengancam akan menduduki jalan tol Jakarta-Cikampek sampai waktu yang tidak ditentukan.
( Laporan: Muhtar G. Ardian )