DaerahJawa Barat

Belum Bayar Tunggakan, Ijazah Siswa SMK Swasta di Cikampek Ditahan Pihak Sekolah

Ijazah Siswa SMK di Cikampek Ditahan Pihak Sekolah

KARAWANG, JabarNet.com – Keluarga alumni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Cikampek jaminkan BPKB sepeda motor untuk mendapatkan ijazah.

EY (37) keluarga alumni siswa SM (18)  upayanya itu untuk melengkapi administrasi SM (18) keponakannya, yang akan mengikuti tes di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diakui EY (37) BPKB sepeda motor yang dijaminkan atas permintaan pihak manajemen sekolah yang meminta jaminan, ketika ijazah SM dibawa keluar dari sekolah.

EY (37) menerangkan, dirinya selaku paman diberi kuasa oleh ayah SM, alumni SMK Swasta Cikampek untuk mendatangi ke sekolah, meminta ijazah untuk keperluan melamar pekerjaan.

” Ketika meminta ijazah untuk keperluan tes di Disnaker Karawang. Pihak sekolah meminta jaminan BPKB sepeda motor ke saya, bila ingin mengambil ijazah SM, dengan alasan belum menyelesaikan tunggakan administrasi  ke sekolah, sebesar kurang lebih 4 juta Rupiah,” ungkap EY, Kamis (27/7/2023).

Menurut EY, BPKB yang dijaminkan hanya sementara, ketika sudah dibawa ke Disnaker Karawang, dikembalikan lagi ke pihak sekolah.

Lanjut EY tapi sangat disayangkan, pihak SMK Swasta menahan bukti ijazah, karena tunggakan belum lunas dan menyimpannya di kantor sekolah, sedangkan ijazah tersebut sangat dibutuhkan oleh SM (alumni siswa).

” Seharusnya pihak sekolah memberikan ijazah tersebut ke keponakan saya, karena itu hak anak, sebagai siswa yang telah lulus belajar di sekolah itu” cetusnya.

” Terkait sisa administrasi yang belum selesai. Itu tanggung jawab kami selaku pihak keluarga dan bila perlu dibuatkan pernyataan,”tegasnya.

Namun, ungkapkan EY, dari pihak sekolah setelah diminta ijazah SM dan minta dibuatkan kesanggupan bayar dengan cara yang disepakati bersama, pihak sekolah menolaknya, tidak  memberikan ijazah, harus lunas dulu ijazah baru bisa diberikan, sesal EY.

Terpisah, setelah mendapat informasi, awak media JabarNet.com mendatangi ke SMK Swasta di Cikampek untuk mengkonfirmasi terkait ijazah yang di tahan karena belum melunasi administrasi, namun, pihak SMK Swasta masih bungkam.

Sementara itu dilansir dari situs resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dijelaskan tentang larangan sekolah menahan ijazah siswanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 1 angka 10 yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan

“satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasional, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Perlu diketahui Pemerintah Provinsi Jabar, telah mengeluarkan aplikasi SILAPIZ.
Sistem Laporan Penahanan Ijazah.

Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah
Sebuah inovasi media layanan untuk menampung keluhan masyarakat terkait permasalahan penahanan ijazah peserta didik pada jenjang SMA/SMK/SLB negeri/swasta agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Kategori
Pendidikan. Alamat
Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171. Telepon
(022) 4264813. Email
disdik@jabarprov.go.id. (yo)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *