DaerahJawa Barat

Persoalan Pasar Cikampek 1 Belum Selesai, Pemkab Karawang Gandeng Kejaksaan Sebagai Kuasa Hukum

Kadisperindag Karawang, Ahmad Suroto

KARAWANG, JabarNet.com – Pemkab Karawang terkesan tak berdaya menyelesaikan persoalan Pasar Cikampek 1 yang mengakibatkan sengketa antara PT ALS dan PT Celebes belum juga selesai.

Meskipun Pemda Karawang sudah menempuh jalur hukum dalam upaya menyelesaikan sengketa pengelolaan Pasar Cikampek 1.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, Pemda Karawang mengambil sikap upaya penyelesaian sengketa pengeloaan Pasar Cikampek 1 ini melalui jalur hukum. Pemda meminta bantuan Kejaksaan selaku pengacara negara untuk menuntaskan persoalan pasar tersebut.

“Berdasarkan kuasa hukum negara dalam artiannya sebagai pengacara negara yaitu Kejaksaan untuk melakukan penyelesaian yang berkaitan dengan permasalahan Pasar Cikampek 1,” ujar Suroto.

Suroto berharap, bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan baik itu yang bersangkutan dengan hutang-piutang antara PT. Celebes dan PT. ALS maupun dengan pihak ketiga.

Menurutnya, pilihannya adalah mengajukan eksekusi ke pangadilan negeri atau legal opini agar persoalan pengelolaan Pasar Cikampek 1 dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT.Celebes. Sebenarnya, saat ini pasar tersebut sudah dikelola PT. Celebes, tetapi kondisi di lapangan masih ada tarik-menarik kekuasaan antara PT. Celebes dan PT. ALS sampai ke pihak ketigapun menguasai.

“Biar ada aspek hukum, baiknya ini mau dibawa kemana hubungan kita. Dalam artian kita menginginkan kejelasan mengenai Pasar Cikampek 1,” jelasnya.

Jika diharuskan adanya pengajuan permohonan hukum untuk melakukan eksekusi, kata dia, pihaknya akan mengajukannya terhadap kejaksaan.

“Kalau legal opini ya kita mengajukan, agar Pasar Cikampek bisa diambil alih secara penuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan Pasar Cikampek 1 untuk melengkapi berkas dan menempuh jalur hukum.

“Kaya pungutan yang dilakukan oleh ALS, bukti-buktinya kita harus kumpulkan. Termasuk perjanjian yang sudah dilakukan, perjanjian pemutusan kontrak, putusan pengadilan, sampai dengan putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.(red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *