DaerahEksekutif

Bersama Elemen Masyarakat DPRD Karawang Godog Perda Miras, Seriuskah?

KARAWANG,JabarNet.com- Maraknya penyalahgunaan Minuman Keras (Miras) dikalangan generasi muda, bahkan tidak sedikit gara-gara miras banyak korban berjatuhan,sehingga hal ini perlu menjadi perhatian khusus baik legislatif, eksekutif dan peran serta masyarakat.

Dalam upaya penanganan hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas pengendalian minuman beralkohol (minol) bersama Disperindag, Kabag Hukum, Satpol PP, DPMPTSP, Bapeda, Polres, MUI, PHRI, Aspika dan Pemuda Faksi Umat, Selasa (27/4/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Budianto mengatakan, pihaknya telah mengusulkan Perda Inisiatif tentang Pengendalian Minuman beralkohol. Maka sebelum dipansuskan, pihaknya membahas hal tersebut bersama pihak-pihak terkait untuk mendapatkan usulan-usulan untuk dijadikan draf dalam raperda.

“Sebelumnya sudah banyak usulan terkait pengendalian minuman beralkohol ini agar segera di perdakan dan ini akan segera di bentuk pansus. Namun sebelum itu akan ingin ada dengar pendapat dan juga masukan lainnya dari berbagai pihak,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi mengatakan, dasar Perda Inisiatif ini karena melihat kondisi di Karawang, dimana peredaran minuman beralkohol semakin tidak terkendali. Bahkan banyak penyalahgunaan yang dilakukan.

“Seperti kita ketahui, korban penyalahgunaan bahkan sudah sampai kepada remaja dan anak-anak sekolah. Dan ini adalah bagian langkah kami,” kata dia.

Sementara itu, Pengurus MUI Kabupaten Karawang Yayan Sopyan mengatakan, pihaknya hanya memberikan beberapa rekomendasi yaitu wajib melarang miras di tengah-tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik dan melarang memperdagangkan miras serta menindak yang melanggar.

” Kami pengurus MUI kabupaten hanya meneruskan rekomendasi MUI pusat tentang minum beralkohol pada rekomendasi pertama yaitu agar pemerintah melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.

Kemudian menurut Yayan, rekomendasi yang kedua, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut..

” Makanya perlu di daerah untuk membuat payung hukum dalam pengendalian dan pengawasan minuman tersebut untuk mempersempit ruang edar,” Pungkasnya, (Wan).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *