DaerahPemerintahan

Pengadilan Agama Purwakarta Terima Laporan Perkara 1.227 dengan memutus 909 Perkara Cerai


Laporan : Alif

Purwakarta – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Purwakarta, membuat Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dean angkat bicara. 

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, sejak Januari hingga Agustus 2018, telah menerima laporan perkara sebanyak 1.227 laporan dengan hasil memutus 909 perkara cerai.
Melihat fenomena tersebut, KH John Dean mengharapkan kepada pasangan suami istri untuk mencegah terjadinya perceraian. Sebab itu, agar dibangun  komunikasi di antara keduanya,  serta menjjauhkan sifat egois.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Purwakarta mengingat kecenderungan meningkatnya angka perceraian dan banyak istri menggugat cerai.

“Sekarang ini memang ini angka perceraian cenderung meningkat,  dan juga kecenderungan istri menggugat cerai suaminya,” ujar Ketua MUI saat ditemui disela-sela kegiatannya, Senin (8/10/2018). 

Ia menambahkan menurut data di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu,  bahwa banyak istri yang menggugat cerai suaminya dan hampir mencapai angka 1.000 kasus. 
Sebab itu,  John Dean menilai terjadinya fenomena istri yang menggugat cerai suaminya tersebut selain faktor kurangnya komunikasi di dalam rumah tangga tersebut,  juga karena kurangnya pemakaman agama.

“Agama merupakan pondasi dari keutuhan rumah tangga. Sebab itu,  Nabi Muhammad SAW bersabda,  ada empat kriteria dalam menentukan pasangan hidup, dan di antara kriteria tersebut yang paling utama adalah pilihlah kriteria agamanya,” ujarnya.

Selain itu,  tambah John Dean, tentang banyaknya istri yang menggugat cerai suaminya,  memang hasil data menunjukkan,  bahwa penghasilan istri lebih besar dari suaminya.

“Ini untuk istri yang bekerja,” ungkapnya.

Namun demikian, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta itu mengingatkan sebesar apapun gaji istri yang melebihi suaminya itu,  tapi tetap istri jangan bersikap sombong. Atau jabatan istri lebih tinggi dari suaminya yang mungkin hanya pegawai biasa dan sedangkan istrinya memiliki jabatan seperti,  menteri, atau gubernur atau jabatan lainnya di kantor tetap dia tidak boleh sombong kepada suaminya.

“Pasangan suami istri tetap harus mempertahankan rumah tangga,  karena perceraian itu akan berdampak kepada anak-anak mereka,” pungkasnya. 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *