Jawa Barat

Pemkab Karawang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024, Ini Ketentuannya

KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten Karawang menetapkan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) selama puasa Ramadhan 1445 Hijriah/ 2024.

Menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran ( SE ) dari Sekretariat Daerah Pemda Karawang Nomor 100.3.4/ 911 /BKPSDM/2024 tentang ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang selama bulan ramadhan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebagai berikut:

1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja

a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 Wib 15.00 Wib.
Waktu Istirahat :  Pukul 12.00 Wib 12.30 Wib.
b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 Wib-15.30 Wib.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja

a. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 Wib-14.00 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 12,00 Wib-12.30 Wib.

b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 Wib-14.00 Wib.
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib 12.30 Wib.

3. Bahwa jumlah jam kerja efektip bagi Instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam,dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

4. Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan langsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan.

6. Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

7. Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Demikian, agar dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Shares:

Related Posts