Jawa Barat

Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran Himbauan Selama Bulan Suci Ramadhan Ditujukan Kepada Pengelola diskotik,  Karaoke, Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, Serta Masyarakat, Tidak Dipatuhi Siap-siap Disanksi

KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) mengeluarkan Surat Edaran ( SE )  himbauan selama bulan suci ramadhan 1445 H yang perlu dipatuhi.

Surat Edaran himbauan dengan NOMOR: 100.3.4 / 913 /Satpol PP Karawang tersebut ditujukan kepada Para pengusaha,  Pengelola diskotik,  Karaoke  Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.

Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dan hasil rapat Pembahasan Himbauan Selama Ramadhan 1445H/2024M pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.

Atas dasar tersebut diatas, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1445H/2024M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen pemerintah, pengusaha dan masyarakat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;

b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;

c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;

d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M;

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau

benda lain yang meyerupai bahan peledak;

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas “Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras).

Selama bulan Ramadhan 1445H/2024M Satpol PP dan aparat terkait akan melaksanakan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini dan melakukan tindakan apabila menemukan adanya pelanggaran;

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan tersebut pada point di atas, maka akan dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Shares:

Related Posts