DaerahHukum

Fakta Persidangan Korupsi PDAM  Post it Bukan Suatu Alat Bukti, Alex Safri : Saya Berpikir Tatang ini Tidak Bersalah dan Harus di Bebaskan

KARAWANG, JabarNet.com– Kuasa Hukum mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Karawang Alek Safri Winando SE,.SH,.MH, optimis bahwa klienya tidak bersalah setelah mendengarkan keterangan Saksi ahli dari BPKP Jawa Barat bahwa post it bukan merupakan suatu alat bukti, pada sidang ke 7 kasus korupsi PDAM Karawang yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,Rabu kemarin  ( 13/01/2021) menghadirkan 6 saksi dari internal PDAM Karawang dan saksi ahli BPKP Jawa Barat.

“ Atas keterangan saksi Hilmawan dari BPKP Jawa Barat kemarin, saksi yang memeriksa kerugian Negara pada kasus korupsi PDAM, yang mengatakan bahwa ada kerugian namun tidak berkaitan dengan post it,  dan saksi juga mengatakan bahwa post it itu bukan menjadi alat bukti yang sah di dalam persidangan, Sehingga kami sepaham bahwa post it itu bukan merupakan alat bukti, “ Ucap Alek Safri kepada JabarNet.com ( 14/01/2021).

Alex safri mengatakan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan untuk pembelaan terhadap klien nya pada saat pledoi, karena menjadi terdakwa berdasar Post it.

“ Jelas kami akan melakukan pembelaan pada saat pledoi , bahwa post it itu akan kami sampaikan pada pledoi, baik dari keterangan saksi ahli maupun keterangan saksi-saksi lain, namun keterangan saksi lain mengatakan ada pengambilan uang melalui post it, tetapi saksi ahli mengatakan post it itu bukan merupakan satu bukti, “ Ujar Alek

Dan hasil pemeriksaan dari saksi ahli  BPKP di persidangan diakui dari saksi lain terutama H.Wati dan Beta yang mengatakan bahwa memang ditahun 2016 kewenangan Tatang Asmar selaku Dirum sudah diambil alih oleh Yogi selaku Dirut PDAM.

“ Yang menjadi pertanyaan kami ditahun 2016 dan 2017 kewenangan Tatang Asmar sudah diambil alih oleh Yogi, kenapa uang itu bisa dicairkan, sementara yang seharusnya didalam voucher itu harus ditanda tangani oleh Dirum, nah Wati didalam persidangan mengatakan tidak mengakui dan tidak mengetahui sebenarnya persoalan sehingga uang itu bisa cair,namun dari keterangan saksi ahli yang mengatakan Dirut ditanda tangani oleh Kabag Keuangan, “ Jelasnya.

Dari keterangan saksi adanya perbedaan pendapat antara saksi ahli dan Kabag, sementara menurut Alek saksi ahli  tidak mungkin diperiksa di pengadilan.

“ pemeriksaan saksi ahli kan berkaitan dengan ke ilmuannya, sehingga kompetensi seorang ahli kami rasa sudah benar, kenapa demikian dia memeriksa dari keuangan PDAM,” Timpalnya.

Menurut Alex,  bahwa kliennya Tatang Asmar tidak pernah menanda tangani  voucher, namun ditandatangani oleh Kabag

“Baik Kabag keuangan  ditahun 2016 atau pun Kabag keuangan ditahun 2017, memang untuk tanda tangan itu Kabag tidak mengakui, namun kami bisa memegang teguh pendapat ahli,karena sebelumnya kan ahli sudah memeriksa dan sudah pernah menginterogasi satu persatu orang-orang yang ada di PDAM berkaitan kasus ini, “ Terang Alek.

“ditemukan dari hasil pemeriksaan itu Kabag keuanganlah yang menanda tangani voucher itu bukan Tatang Asmar selaku Dirum ditahun 2016 sampai 2017,karena kewenangan Dirum sudah diambil alih oleh Dirut, “ Bebernya.

Sehingga setelah disebutkan bahwa post it tidak bisa dijadikan alat bukti, Kuasa hukum terdakwa Tatang Asmar optimis tidak bersalah dan tidak ada yang menyudutkan kepada kliennya pada saat persidangan.

“kalau kami selaku kuasa hukum sangat optimis karena didalam persidangan kemarin tidak ada satu bukti pun yang menyudutkan Tatang Asmar telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum, sehingga kami berpikir Tatang ini tidak bersalah dan harus di bebaskan, “ Katanya.

Selain itu Alek juga berencana akan melaporkan perbuatan  Kabag Keuangan PDAM ke Kejaksaan Negri (Kejari ) Karawang yang telah dianggap menanda tangani diatas nama Dirum, karena tanpa tanda tangan Dirum tidak bisa dicairkan.

“kami akan melaporkan perbuatan yang dilakukan Kabag Keuangan yaitu menanda tangani diatas nama Dirum, seharusnya ketika itu tidak ada tanda tangan Dirum uang itu tidak bisa dicairkan, hal ini menurut saksi ahli  setelah pemeriksaan dipengadilan Tipikor yang menyatakan ditanda tangani oleh Kabag keuangan, menurut kami ini sangat merugikan Negara khususnya klien kami Tatang Asmar, maka kami akan melaporkan kaitan ini ke Kejaksaan Negri Karawang, “Pungkasnya. ( Wan).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *