DaerahJawa Barat

Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat Larangan, Bupati Cellica : Agar Masyarakat Ibadah Puasa Tenang dan Damai

Pemkab Karawang Maklumat Ramadhan

KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Maklumat tersebut dikeluarkan agar senantiasa terciptanya aman dan nyaman untuk menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi umat muslim.

” Tentunya harus kita taati bersama khusus kepada masyarakat Kabupaten Karawang agar selama bulan suci ramadhan seluruh khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan nyaman,” ucap Bupati Karawang Hj Cellica Nurrachadiana saat apel kesiapan pengamanan bulan suci ramadhan 1444 H/2023 di lapangan Karangpawitan, Kabupapten Karawang, Selasa (21/3).

Bupati Cellica menyampaikan beberapa maklumat,  Pertama dilarang menyalakan petasan, Kedua dilarang konvoi dalam bentuk sahur on the road, tawuran. Ketiga dilarang kasus perjudian dalam bentuk apapun. Ke empat dilarang menggunakan knalpot bising dan balapan liar. Selanjutnya dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba serta obat terlarang. Kemudian dilarang pula melakukan aksi sweaping dan razia liar.

Baca jugaPolres Karawang Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Kejahatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Selain itu Bupati juga melarang adanya premanisme, prostitusi dan peredaran miras.

Kemudian Bupati menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga harta benda. Saat ditemukan kejadian yang bertentangan dengan maklumat yang telah diterbitkan, maka akan dikenakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *