
KARAWANG, JabarNet.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Karawang menyatakan bahwa Daerah Pemilihan di Kabupaten Karawang sejumlah 6 Dapil.
Ketua KPUD Kabupaten Karawang menyampaikan, setelah melewati uji publik yang melibatkan berbagai unsur akhirnya KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan Kabupaten Karawang untuk DPRD 6 Dapil, dengan total alokasi tetap 50 kursi.
” Penataan dan penyusunan Daerah Pemilihan tersebut berdasarkan kepada Data Agregat Kependudukan tingkat Kecamatan (DAK2) tahun 2022,” ujarnya.
Baca juga : KPU Karawang Sosialisasikan Regulasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Adapun rincian Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kabupaten Karawang untuk DPRD sebagai berikut :

Dapil I
1. Karawang Barat
2. Pangkalan
3. Telukjambe Timur
4. Telukjambe Barat
5. Tegal Waru
Alokasi kursi : 9 kursi

Dapil II
1. Rengasdengklok
2. Kutawaluya
3. Rawamerta
4. Jayakerta
5. Cilebar
Alokasi kursi : 7 kursi

Dapil III
1. Batujaya
2. Tirtajaya
3. Pedes
4. Cibuaya
5. Pakisjaya
Alokasi kursi : 7 kursi

Dapil IV
1. Cilamaya Wetan
2. Telagasari
3. Lemah Abang
4. Tempuran
5. Cilamaya Kulon
Alokasi kursi : 7 kursi

Dapil V
1. Cikampek
2. Jatisari
3. Tirtamulya
4. Banyusari
5. Kota Baru
Alokasi kursi : 9 kursi

Dapil VI
1. Ciampel
2. Klari
3. Majalaya
4. Karawang Timur
5. Purwasari
Alokasi kursi : 11 kursi. ( Wan)