Karawang, JabarNet.Com– Polisi Sektor (Polsek) Karawang Kota berhasil bekuk 4 orang pelaku kasus pencurian motor (Curanmor) Jumat, (10/01/20).
Penangkapan dilakukan di dua tempat, 1 orang di flay over jalan Baru Kecamatan Karawang Timur dan 3 orang di Terminal Bus Tanjung Pura.
Atas perbuatannya pelaku di ancam Dengan pasal 363 KUH Pidana dan 365 dengan Ancaman Hukuman penjara selama 5 tahun.
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Karawang Kota Iwan Ridwan saat melakukan konferensi Pers yang ia gelar, Kamis (15/01/20) menjelaskan kronologi penangkapan pelaku curanmor yang ia lakukan.
“Kasus ini terungkap dari Laporan Warga Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya bernama Umar yang Motornya hilang pada tanggal 24 Oktober 2019. Tempat Kejadian Perkara di Bengkel Cahaya Intan Jln. Baru Belakang Pos Polisi Karawang Timur,” ujarnya kepada awak media.
Berbekal laporan dari warga tersebut, Iwan melanjutkan, anggota Reskrim Polsek Karawang pada tanggal 10 Januari melakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka.
“4 pelaku bernama Asep Padli alias Cepot, Kamid bin Karya, Suharto bin Pele, Wihendri alias Bool yang semuanya warga Karawang. Merwka mengaku sudah melakukan aksinya di 29 TKP Di lingkungan hukum Polres Karawang dan 10 kali di wilayah hukum polres Bekasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Gagang Letter T Warna Hitam, 6 Mata Kunci T, 1 Handphone merk XIOMI warna Biru Putih, 1 Handphone merk Samsung Lipat warna Putih, 1 Handphone merk OPPO warna Merah, 1 Sepeda Moror Honda Beat warna Hitam tanpa Plat no Pol (dibawa pada saat mau menjemput ASEP PADLI Als Cepot, dan 1 (satu) bilah Badik.(MK).