DaerahJawa Barat

Pasien Covid-19 Karawang Melonjak, Panji : “Stop Lelang Proyek, Segera Refocusing Anggaran”

KARAWANG, JabarNet.com- Tingginya terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Karawang dengan meningkatnya status Zona merah di 25 Kecamatan, Pemkab Karawang di minta untuk segera melakukan refocusing anggaran dan menunda proyek-proyek besar dan mengalihkan dana tersebut untuk penanganan Covid 19.

Hal itu diungkapkan Aktivis Karawang Pancajihadi cukup mendasar, dengan tingginya jumlah pasien Covid-19 berujung pada Bed Occupancy Rate (BOR) it hampir mendekati 100% baik rumah sakit pemerintah daerah dan swasta belum lagi tingkat waiting list para pasien makin bertambah.

“Ini mendorong adanya rumah sakit lapangan atau darurat.Dan ini juga bermplikasai bertambahnya anggaran, semua harus ditangani dengan serius agar pandemi ini bisa dimitigasi dengan cepat, ” Ungkap Panji.

Menurutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus fokus pada penanganan permasalahan jangan sampai hal mengerikan terjadi.

” Dalam memitigasi pandemi yang merangkak naik dan kita tidak tahu kapan puncaknya, apalagi mengetahui kapan turunnya. Perlu kiranya ada antisipasi anggaran yang tidak sedikit menghadapi pandemi ini, ” Kata Panji.

Kemudian Panji juga menjelaskan, yang menjadi alasan Pemkab Karawang harus segera merefokusing kembali APBD 2021, hal ini sejalan dengan UU No 2 tahun 2020 TENTANG Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 1 Tahun 2O2O Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Viris Deseas 2019 (COVID- 19).

” Dan/Atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang, ” Jelasnya.

“Tepatnya Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang
keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing),perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” Ujar Panji menambahkan.

Oleh sebab itu, Bupati harus segera berkonsultasi membahas permasalahan dengan legislatif terlebih dahulu.

” Diskusikan anggaran apa saja yang harus dikesampingkan,Bupati dengan segala kewenangannya harus menghentikan terlebih dahulu proses SPSE dimana ULP Barang dan jasa dilakukan,” Paparnya.

Selain itu dikatakan Panji, Perjalan dinas atau mata anggaran yang dirasa bertentangan dengan rasa empati covid-19 itu harus direlokasi juga.

” Ingat Pemerintah Daerah itu tidak gampang untuk meminjam utang untuk menutupi defisit APBD, semisal Daerah menjual obligasi dan sukuk Daerah perlu prosedur yang rumit dan waktu yang lama,” Tegas Panji

” Hanya dengan refocusing secara taktis dan segera untuk memitigasi mengatasi pandemi ini” Tutupnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *