DaerahJawa Barat

Mengklaim Ketua dan Sekretaris Katar ” E dan H Diadukan Ke Polisi


KARAWANG, JabarNet.com- Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, resmi mengadukan dugaan pemalsuan dokumen, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Eigen Justisi dan Hamid, ke Polres Karawang. Pengaduan Polisi dilakukan pada tanggal 17 Juni 2021.

Selain itu terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyebaran berita bohong juga dengan mengaku-ngaku jabatan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, dengan disebarkan melalui media sosial digital.

Menurut Darus Haina Umami, SH, Tim Advokat Karang Taruna Kab Karawang, yang mengadukan hal tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan Eigen dan Hamid merupakan hal yang sudah melampaui batas dalam berorganisasi dan jelas unsur pidana.

“SK yang ada saat ini adalah Asep Saepulloh sebagai Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, berdasarkan SK Bupati Karawang No. 427/ Kep.428/Huk/2020, tanggal 26 Februari 2020 tentang Kepengurusan Karang Taruna, yang tidak pernah ada revisi, dan pencabutan.” Ungkap Darus.

 

Dikatakan Darus, Justru sebaliknya bahwa Eigen dan Hamid merupakan pengurus yang telah di PAW/dipecat berdasarkan hasil RPP karena telah mencoreng nama baik organisasi.

” Jadi dengan kasus ini sebenarnya dasar mereka apa mengaku-ngaku sebagai Ketua dan sekretaris umum Karang Taruna, ” tegas Darus, kepada wartawan, Kamis, (17/06/2021).

Hal senada ditegaskan salah satu Wakil Ketua Karang Taruna Kab Karawang, Econ Suparman, menurutnya, Surat audiensi yang dikirimkan kepada Bupati Karawang,

” itu merupakan langkah yang lemah, karena jika ada dinamika pun di organisasi, persoalan itu harus dibahas di organisasi induk terlebih dahulu.

“Saya melihat langkah dan cara-cara Eigen dan Hamid, merupakan upaya merusak nama baik organisasi. Padahal mereka dibesarkan oleh Karang Taruna, seharusnya mereka menyadari hal itu.

Adapun terkait audiensi hari ini, bagi kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Karawang, tidak ada pengaruhnya, apalagi pergantian kepengurusan saat ini diatur melalui Permensos 25 Tahun 2019, AD/ART, dan PO.

“Jadi pemerintah tidak ada kewenangan lagi untuk melakukan pergantian dalam masa kepengurusanyang masih berlangsung,” terangnya, didampingi para pengurus lainnya. (rls)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *