HukrimJawa Barat

Panji : Kasus Kampung Budaya Belum Usai, Siapapun Yang Terlibat Jangan Tersenyum Dulu

Foto Gerbang Kampung Budaya Yang Beralamatkan di Jalan Kampung Budaya Wadas Telukjambe Timur Kabupaten Karawang

KARAWANG, – Tentang adanya informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di beberapa media (10/04/19 ) bahwa kasus kampung budaya sudah dihentikan penyidikanya, dengan telah dikeluarkanya surat penghentian penyidikan atau SP3.

Menurut kami hal ini disatu sisi telah menimbulkan kegembiraan bagi yang terlibat dan disisi lain bagi para penggiat anti korupsi merupakan kabar buruk,”ucap Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Al Panji mengatakan kepada kutipan.co.id Jum’at (12/4/19).

Menanggapi informasi tersebut, Panji mengemukakan, kami masih menyangsikan informasi tersebut kalau toh memang benar ada SP3 tentunya harus disampaikan secara resmi apa alasannya, apakah karena kurang bukti? bukan kasus pidana atau ada hal lain seperti demi alasan hukum, dan kemudian publik pun harus tahu salinan SP3 tersebut, yah minimal tahu nomor surat tersebut.

SP3 menurut kami bukanlah akhir dari segalanya dan happy ending bagi yang terlibat, masih ada upaya lain bagi masyarakat terutama para penggiat anti korupsi untuk menempuh berbagai macam opsi agar kasus kampung budaya ini bisa lanjut kemeja hijau.

Atau pun kita bisa menggunakan opsi lain dengan cara memperdatakan kejati jawa barat melalui gugatan PMH sesuai dengan pasal 1365 KUH perdata

Kita bisa menggunakan mekanisme praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 ini,”kata Panji.

Lanjut Panji, padahal hal ini bisa dilakukan oleh penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga seperti masyarakat penggiat anti korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 77 Terkait penghentian kasus kampung budaya ini, kalau memang benar tentunya kita tidak bisa mempraperadilkan hanya dengan sebuah klipingan koran atas pernyataan kajati tersebut.

Tapi harus mendapatkan salinan surat SP3, dan ini tidak mudah untuk mendapatkanya, setidaknya kita harus memohon secara lisan atau tertulis, kalau memang dirasa sulit kita bisa meminta bantuan komisi informasi publik (KIP) sesuai dengan UU no 14 2018 tentang keterbukaan informasi publik.”jelas Panji.

Kalau memang dirasa agak sulit kita bisa melaporkan ke intstansi tipikor atau mabes polri atas kasus kampung budaya tersebut, kami memandang bahwa SP3 tidak mengenai azaz NE BIS IN IDEM atau seseorang tidak bisa dituntut karena putusanya sudah inkrah.

sedangkan kasus kampung budaya yang ditangani kejati masih tahap penyidikan bukan putusan yang berkekuatan hukum tetap ada inkrah,”beber Panji

Artinya kita bisa melaporkan kasus kampung budaya ke kepolisian atau KPK, bisa saja setelah kita melaporkan para penyidik punya pandangan lain dan kasusnya bisa dinaikan ke pengadilan.

Jadi sekali lagi bahwa SP3 bukan harga mati dan pelakunya jangan tersenyum dulu, kita akan mendiskusikan dengan rekan-rekan penggiat anti korupsi lain nya, langkah dan opsi apa yang akan kita tempuh jangan sampai para koruptor atau begal APBD berlenggang kangkung dibumi pangkal perjuangan ini,”pungkasnya(wan/red).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *