DaerahHukrim

Ossy Claranita Otak Pelaku Pembunuhan Suami Disasak Misran Karawang Divonis Penjara Seumur Hidup

KARAWANG, JabarNet.com– Masih Ingat dengan Ossy Claranita Triar alias Clara (32) Otak Pelaku pembunuhan berencana di Karawang terhadap suaminya, nasibnya kini harus menerima vonis hukuman pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang.rabu (4/9/2024).

Ossy Claranita Triar alias Clara (32), otak pelaku pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) yang merupakan suaminya terdakwa.

Ossy alias Clara merupakan istri korban bersama Pandu (adik Ossy) dan Rizal (teman Pandu) tega menghabisi korban Arif Sriyono (32) dengan pura-pura di begal di di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).

Hakim Ketua Melda Lolyta, Hakim Anggota Boy Aswin dan Krisfian Fatahila, mengatakan, terdakwa Ossy Claranita alias Clara Binti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Arif Sriyono.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ossy Claranita alias Clara dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” dikutip laman Sipp PN Karawang.

Baca juga:OC Istri Otak Pembunuhan Suami di Sasak Misran Karawang Terancam Penjara 20 Tahun Maksimal Seumur Hidup: Saya Menyesal, akan Terima Hukuman ini

Putusan vonis seumur hidup penjara terhadap terdakwa Ossy alias Clara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 19 tahun penjara.

Berita sebelumnya, tangisan palsu Ossy Claranita saat menolak jasad suaminya, Arif Sriyono diotopsi oleh polisi.

Ossy Claranita (32) mengalami kepanikan saat polisi menjelaskan kebutuhan otopsi terhadap jasad suaminya, karyawan Toyota, Arif Sriyono (32).

Saat diinterogasi polisi tampak Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil memimpin pembicaraan bersama Ossy di sebuah ruangan, didampingi oleh beberapa orang.

Abdul menjelaskan pentingnya otopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arif, seorang buruh pabrik PT Toyota Indonesia.
Walau demikian, Ossy menangis tersedu dan menolak jasad suaminya untuk diotopsi.

“Saya tidak mau, pasti harus diproses lagi kan, dia sudah menderita, Pak. Saya yakin dia sangat menderita saat kejadian,” ujar Ossy sambil menangis, tangan menutupi wajahnya.

Ia kemudian menangis dengan keras, tubuhnya membungkuk, dan kedua tangannya menutupi mukanya.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Karawang Abdul Jalil yang punya pengalaman luas soal reskrim terus menjelaskan perlunya otopsi karena hasilnya akan diminta oleh hakim dan jaksa selama persidangan.

Dan Ossy tetap menolak dan menyatakan kesedihannya, sambil berucap, “Ya Allah, Pak, Anda tidak merasakan apa yang saya rasakan. Anda tidak merasakan.”

Akhirnya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengakui bahwa penolakan otopsi menjadi salah satu kecurigaan pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menganalisis 27 CCTV di sepanjang tiga kilometer dari rumah korban hingga lokasi kejadian di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, terutama karena postur tubuh pria yang membawa motor korban mirip dengan adik Ossy, Pandu (19), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, ketidakkooperatifannya, banyak pertanyaan yang berbelit-belit, dan setelah mencocokkan data TKP dengan keterangannya, banyak ketidaksesuaian,” kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Sebelumnya, polisi mengungkap kematian Arif Sriyono di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, yang awalnya dianggap sebagai korban pembegalan oleh warga pada 9 Januari 2024 dini hari.

Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan motif pembunuhan melibatkan sakit hati, dendam, dan masalah ekonomi. Polisi juga menyebut bahwa Ossy memiliki pria idaman lain.

Shares:

Related Posts