DaerahJawa Barat

10 Pelaku Curanmor Diantaranya 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polres Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Polres Karawang berhasil ringkus 10 pelaku curanmor dan penadah dalam kurun waktu bulan Agustus-September 2024.

Penangkapan 10 pelaku curanmor berdasarkan 5 laporan Polisi, berkat kinerja Satreskrim Polres Karawang dan Kapolsek beserta jajaran.

” Dimana 5 laporan tersebut 2 laporan Polisi Polres Karawang dengan 3 orang tersangka, 1 laporan Polisi di Polsek Kotabaru dengan 5 orang tersangka, 1 laporan Polisi di Rengasdengklok dengan 1 orang tersangka dan 1 laporan Polisi di Polsek Ciampel dengan 1 orang tersangka,” ungkap AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K SH.MH Kapolres Karawang, kepada awak media di Mapolres Karawang, senin (9/9/2024).

Baca juga: Ossy Claranita Otak Pelaku Pembunuhan Suami Disasak Misran Karawang Divonis Penjara Seumur Hidup

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan modus oprandi para pelaku Curanmor sebagian besar dengan menggunakan kunci leter T.

” Pelaku pencurian saat kendaraan terparkir dengan kunci leter T,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polres Karawang yaitu 5 Unit motor  kunci leter T, 1 STNK, dan 1 kunci sepeda motor.

” Beserta baju yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan,” bebernya.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

” Dari 10 Pelaku ini ada yang melakukan kejahatan sebagai penadah sebagaimana pasal 480 KUH Pidana tentang pebantuan kejahatan dengan maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Shares:

Related Posts