KARAWANG, JabarNet.com- Ossy Claranita Nanda Triar (32) atau OC otak pelaku pembunuhan berencana suaminya di sasak miaran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang merasa menyesal dan akan menerima hukuman atas perbuatannya.
Hal itu diungkapkan OC setelah ditetapkan tersangka atas pembunuhan berencana tersebut.
” Saya menyesal serta akan kooperatif dan yang pastinya saya akan menerima hukuman ini,” singkat Oc di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024).
Pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa Arif Sriyono (33) suami OC melayang dibantu Pandu (19) adik ipar korban.
Dalam keterangan resmi Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kecurigaan penangkapan kedua pelaku diawali dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian pasca kejadian.
“Kami telah melakukan investigasi dan interogasi kepada 17 orang termasuk saksi warga disekitar lokasi kejadian, anggota keluarga dan rekan korban. Kecurigaan kami akhirnya tertuju pada istri dan adik ipar korban. Istri korban sempat menolak keras tindakan autopsi. Dan keduanya juga kurang kooperatif saat memenuhi panggilan kami di kantor Polisi. Dari hasil wawancara, banyak sekali informasi yang kurang sinkron dari keduanya,” beber Kapolres saat Press Conferense, Selasa (16/1/2024) pagi.
Kapolres melanjutkan, usai keduanya ditangkap, istri korban akhirnya mengakui bahwa ia yang telah mendalangi peristiwa pembunuhan tersebut karena motif dendam dan sakit hati. Kondisi rumah tangga yang tak lagi harmonis inilah yang menyebabkan OC gelap mata dan merencanakan untuk menghabisi nyawa sang suami.
“OC ini meminta bantuan PD untuk mencarikan ekskutor. Jadi ada 1 pelaku lagi yang bertugas mengeksekusi korban. OC dan PD membuat skenario seolah olah korban dibegal. Keduanya tahu kebiasaan korban yang sering keluar larut malam. PD memancing korban dengan berpura pura motor yang bersangkutan mogok, kemudian korban menjemput PD dan terjadilah peristiwa penusukan tersebut tepatnya di sekitar pinggir irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang,” terang Kapolres.
Kapolres mengatakan, saat ini pihaknya tengah memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor korban. Pihaknya juga telah mengantongi identitas pelaku.
Para pelaku akan dikenai sangkaan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.(Wan)