DaerahHukrim

Bujukan Ossy Hingga Sang Pembunuh Bayaran Mau Ikuti Skenarionya, Berujung Ditembak Polisi

Pembunuhan Berencana di Sasak Misran Karawang

KARAWANG, JabarNet.com- Pelarian pembunuh bayaran kasus pembunuhan Karyawan Toyota di sasak Misran klari, Kabupaten Karawang, akhirnya berakhir ditangkap di Banyumas oleh tim Polres Karawang.

Sebelummya tim Polres Karawang menangkap 2 pelaku yakni Ossy Claranita Nanda Triar (32) yang tak lain istri korban dibantu Pandu (19) adik ipar korban. Keduanya terbukti merencanakan pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa Arif Sriyono (33) melayang.

Penangkapan Rizal (24) pelaku sang eksekutor pembunuhan berencana merupakan warga asli dari  Sikapat Rt 04/05 Desa. Sikapat Kecamatan Sumbang  Kabupaten Banyumas ditangkap di kediamannya.

” Alhamdulillah Satreskrim Polres Karawang di backup tim Jatanras Polda Jabar telah berhasil menangkap eksekutor pembunuhan berencana peristiwa 9 Januari 2024 lalu, Jadi penangkapan ini dilakukan pada tanggal 17 Januari 2024 di Sipakat Kabupaten Banyumas, pada saat itu yang bersangkutan berada dikediamannya setelah kami lakukan penyelidikan dan akhinya berhasil kami tangkap pelaku ini,” ungkap AKBP, Wirdhanto Hadicaksono Kapolres Karawang saat konprensi Pers, Kamis (18/1/2024).

Kemudian Kapolres membeberkan terkait keterlibatan Pelaku Rizal atas pembunuhan Arif Sriyono (33) suami Ossy, berawal dari 23 Desember 2023.

” Tersangka Rizal ini sudah mengenal tersangka Pandu karena mereka sama-sama anak bengkel motor di Purwokerto, Tanggal 23 Desember 2023 Rizal di Telepon oleh Pandu untuk di ajak Bisnis Angkringan di Karawang Tanggall 24 desember di belikan Tiket Bus oleh Clara dengan menggunakan KTP a.n Rahmat, Saudara Rizal, Tanggal 25 Desember Rizal berangkat dari Banyumas ke Karawang naik Bus, Tanggal 26 Desember sekitar jam 2 pagi Rizal dijemput oleh pandu di Pintu Keluar Tol Karawang menuju ke kost Wendra (Selingkuhan Ossy Clara),” bebernya.

” Pada saat itu sudah beberapa hari Akhirnya tersangka Ossy bertemu dengan tersangka Rizal dan curhat bahwa dirinya tidak cocok lagi dengam suaminya, tidak ada keharmonisan dan kemudian mengaku terjadi penganiayaan oleh suaminya pada dirinya, dari situlah ia meminta Bantuan Rizal untuk membunuh Arif (Suami Pelaku) Clara kemudian Merencanakan akan Melakukan Pembunuhan terhadap Arif dengan Modus Begal. Awalnya Rizal menolak ajakan Clara untuk membunuh Suaminya karena kedatangan rizal ke Karawang untuk membantu Pandu usaha Angkringan,” paparnya.

Baca juga: OC Istri Otak Pembunuhan Suami di Sasak Misran Karawang Terancam Penjara 20 Tahun Maksimal Seumur Hidup: Saya Menyesal, akan Terima Hukuman ini

Namun demikian tersangka Ossy ini sangat kuat membujuk tersangka Rizal dari mulai diberikan uang, makan, rokok, dan sempat dibelika minuman-minuman keras dan obat-obatan terlarang.

” Clara kemudian Pergi dan Datang lagi ke kost tersebut pada Pukul 23.00 wib dan berusaha meyakinkan Rizal terkait Rencana Pembunuhan dengan Modus Begal dan menjanjikan Rizal uang

1,5 jt apabila Berhasil berikut Motor Korban,  Rizal diberikan Target selama 10 Hari, Pekerjaan Harus selesai (Mengeksekusi Korban)  akhirnya tersangka Rizalau mengikuti skenario yang dibaut tersangka Ossy, awalnya sempat berbicara menggunakan modus meracuni dan akhirnya disepakati modus begal,” ucap Kapolres.

” Jadi upaya percobaan pembunuhan ini semua sudah dilakukan beberapa kali sejak tanggal 29 Desember 2023, dari mulai mengajak makan supaya korban keluar dari rumahnya, namun gagal karena korban mengajak anaknya, dan kemudian akhirnya pada tanggal 9 Januari 2024 korban terbujuk keluar dari rumahnya oleh tersangka Pandu dengan pura-pura mogok motornya ” terang Kapolres.

Sehingga pada hari selasa 9 Januari 2024 terjadilah kejadian pencurian dengan kekerasan pembunuhan tersebut.

Sekitar Jam 00.00 wib Korban Telpo Pandu sekitar 47 detik menanyakan Posisi Pandu dimana akan di Jemput

Tidak lama Setelah Korban telpon sekitar Pukul 00.04 wib Korban datang mengendarai Motor Vixion, kemudian Korban berniat untuk membantu mendorong Motor Pelaku

Pandu dan Korban Bawa Motor Sendiri, kemudian Rizal duduk di Belakang Motor Korban. Pandu Ngasi Kode ke Rizal dengan Mengangguk, Kemudian Rizal mengeluarkan Pisau dari Sakunya dan Menusuk Bagian Leher Korban sebanyak 1 Kali Rizal Dan Korban bergumul kemudian Pandu turun dari Motor dan melakukan Pembacokan dengan Clurit sebanyak 2 Kali ke Tubuh Korban

Korban Teriak, Astagfirullahh Pandu. Astagfirullah. Korban Lemas bersimpah Darah di aspal kemudian Rizal Mengatakan Cukup kepada Pandu, Ayo Kabur Kemudian mereka berdua Kabur dengan Membawa Sepeda Motor Korban ke Arah Pemancingan irigasi (Tercover CCTV) dan sempat di lihat oleh 2 orang saksi pertama yg kebetulan

berjaga di Pos Ronda, Rizal mengendarai Motor Korban diarahkan oleh Pandu yg berada di belakang Mendorong Motor Korban (di Step)

Di tengah Perjalanan Motor Korban Menyala dan mereka sempat berhenti di Alfamart daerah Loji Sekitar jam 1 Malam Sampai di Alfamart, Rizal Beli Minum, kemudian Pandu Telepon ke Clara memberitahukan bahwa mereka sudah berhasil membunuh Korban, dan menanyakan sisa pembayaran 500 rb ke Rizal

Sekitar jam 2 malam Pandu dan Rizal berhenti di Warung Kopi, kemudian Clara menelpon ke HP Pandu memberitahukan agar cepat2 pergi dari situ karena nanti orang2 Curiga, kemudian

Menyuruh Rizal untuk Kabur dengan membawa Semua Barang Bukti termasuk Motor Korban yang sudah di Janjikan ke Rizal (Clara juga menyuruh Rizal agar segera membuang BB Sajam) Sampai di Kost Pandu kemudian menyimpan Motor Vixionnya dan Balik ke Rumah Clara dengan

baju yang sudah di Ganti Rizal Kabur ke arah Purwokerto dengan membawa HP pandu, helm, Jaket Pandu, dan sajam di dalam tas

Rizal di temani oleh Adit berangkat ke Purwokerto kemudian di tengah perjalanan tepatnya di daerah Tegal sempat di Tilang oleh petugas kepolisian, HP Pandu di sita Petugas kepolisian, karena ketakutan Pelaku Rizal kemudian mengelabui petugas kepolisian dan Kabur tancap Gas melanjutkan perjalanan ke Banyumas

Rizal Sampai di rumahnya di kelurahan Sumbang Banyumas Setelah Magrib kemudian bersih 2, Sempat Terpikirkan oleh Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat. Namun Pelaku Takut dan malu dengan Orang tua

Sekitar jam 21.00 keluar rumah untuk membuang BB Sajam berula Celurit dan Pisau di sungai Serayu kemudian setelah itu kembali lagi ke rumahnya.

Tanggal 15 Pelaku Rizal di Tangkap di Rumahnya

Polisi berhasil Menyita BB berupa Motor Korban, Pakaian dan HP yg digunakan oleh Pelaku, (BB Sajam diterbitkan DPB oleh petugas)

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.( Wan )

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *