DaerahJawa Barat

MUI Karawang Terbitkan Juklak Juknis Ibadah Saat Wabah Corona


Karawang, JabarNet.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Juklak dan Juknis tersebut dikeluarkan atas dasar menindak lanjuti himbauan MUI No :345/MUI-KRW/III/2020 pada tanggal 19-Maret-2020, dengan bertawakal kepada ALLAH Subhanahu wataala, kami sampaikan bahwa surat dan himbauan sebelumnya merupakan kepedulian MUI Kabupaten Karawang terhadap perkembangan situasi yang sedang berkembang terkait mewabahnya virus COVID-19.

“Tujuannya adalah bersifat ajakan, himbauan dan menawarkan alternatif kepada semua elemen masyarakat terutama umat islam dalam menjalankan ibadah dimasa tanggap darurat COVID-19 yang diputuskan oleh pemerintah,” Ujar Dr KH Tajudi Nur, dalam rillis yang dibuatnya, Minggu (22/03/20).

Adapun isi dari Juklak dan juklis tersebut adalah sebagai berikut:
1.Jika masyarakat memilih untuk melaksanakan ibadah secara jama’ah atau menyelenggarakan keagamaan dengan melibatkan orang banyak , maka harus menyiapkan langka-langkah standar medis, seperti penyemprotan disinfectan , penerpan jaga jarak, tidak bersentuhan langsung, menggunakan masker, sarung tangan, memasang handsanitizer dipintu keluar masuk jemaah, mengangkat karpet dan mencucinya, mengepel lantai sesring mungkin, melaksanakan test suhu badan.

Untuk mengantisipasi tanggap darurat, DKM/ Pengurus masjid agar menyiapkan logistik kesehatan dan logistik makanan, seperti masker, handsanitizer, obat batuk,obat flu, mie instan, dan lainnya dalam jumlah yang memadai.
Segala pilihan tentunya akan beresiko, pilihan apapun akan ada akibat langsung , jangka pendek maupun jangka panjang, resiko tersebut tentu terkait dengan menulari orang lain, atau ditulari orang lain, maka jika ditemukan, awal jemaah mengalami demam tinggi mencapai 38 derajat celcius, segera periksakan kepada pihak medis agar segera diberikan penanganan.

Dalam tekhnis berjama’ah, sholat jum’at, sholat tarawih, sholat idul fitri, menerapkan standar jarak, yakni 1-2 meter tidak bersentuhan sebelum maupun sesudah ibadah, logikanya bahwa masing-masing kita berpotensi menulari orang lain atau ditulari orang lain dan tujuan mulia jangka panjang melindungi anak cucu kita agar terpelihara dari tertularnya virus yang mematikan agar mereka terus melanjutkan sujud syukur setelah kita tiada.

Dengan demikian kita melakukan ibadah dimasa tanggap darurat sekaligus berkontribusi dalam ikut aktif memutus mata rantai merebaknya virus COVID-19.

2. Jika masyarakat memilih untuk bersama keluarga dirumah, maka pelaksanaan ibadah menggunakan kaidah-kaidah dan kriteria rukhsoh, yang memang islam telah mengantisipasi dengan menyediakan ruang bagi orang-orang tertentu, dalam kasus tertentu atau dalam keadaan yang dibolehkannya mengubah, mengganti pelaksanaan ibadah karena alasan syar’i, seperti sholat juma’ah diganti dengan sholat dzuhur dirumah dialihkan berjamaah dirumah bersama keluarga, sholat” laam” boleh diqosor dan di jama ketika safar.

Pilihan tinggal diam dirumah seperti ini juga beresiko antara lain secara manusiawi ketika agak renggang dalam pergaulan dengan masyarakat dan akan terjadi kehidupan anomali, yakni keadaan yang saling berlawanan, disatu sisi dengan berdiam diri dirumah akan renggang dengan masyarakat, yang berarti sumber penghasilan berkurang, sedangkan disisi lain kebutuhan hiduo meningkat.

Namun itu semua pilihan merupakan sikap yang harus kita lakukan bersama, maka kita jadikan momentum tanggap darurat covid-19 ini sebagai intropeksi seacara ttal tanpa terkecuali, Pungkasnya (red/rillis ).

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *