Karawang, JabarNet.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Juklak dan Juknis tersebut dikeluarkan atas dasar menindak lanjuti himbauan MUI No :345/MUI-KRW/III/2020 pada