KARAWANG, – Surat edaran Mentri Sekretaris Negara untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, sebagai hari berkabung nasional atas wafatnya mantan Presiden RI ke-3, BJ Habibie tak sepenuhnya ditaati oleh kantor Pemerintahan di Karawang.
Mereka beralasan karena tidak tahu, adanya surat edaran untuk mengibarkan pengibaran bendera setengah tiang.
Kantor Pemerintahan yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang itu, salah satunya di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang Jawa Barat.
Didepan kantor, tampak bendera merah putih tidak dikibarkan setengah tiang.
Para staf mengaku karena mereka tidak tahu, terlebih tidak adanya intruksi dari Pimpinan. Meski beberapa saat kemudian, pengibaran bendera setengah tiang akhirnya dilakukan.
Penilik UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Karawang Timur Unang mengatakan bahwa informasi tersebut pihaknya merasa belum menerima dari Pimpinannya.
“Memang, saya sendiri belum menerima surat edaran tersebut dari Pimpinan,”ungkapnya.
Dikatakan Unang, dirinya mengaku tidak ada faktor kesengajaan, karena dirinya masih di sibukkan dengan pekerjaan nya saat ini.
“Bukannya di sengaj, tadi saya ada kesibukan di Dinas. Malam, saya kerja bangun pagi, tapi bukan di sengaja ya,”ucap Unang sambil menatapkan muka dengan senyum kecil seolah – oleh tidak ada masalah.
Sementara, suasana berbeda ketika berada di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang. Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di halaman kantor Dinas.
Hal serupa dilakukan di hampir Gedung dan kantor instansi lainnya. Pengibaran bendera setengah tiang ini juga dilakukan dirumah – rumah warga.
Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk ikut berkabung atas wafatnya mantan presiden ke 3 BJ Habibie yang meninggal pada Rabu kemarin.
Pengibaran bendera setengah tiang ini akan dilakukan selama tiga hari sesuai instruksi surat edaran menteri sekretaris negara(crl/red).