KARAWANG, JabarNet.com- Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Kabupaten Karawang Wawan Setiawan angkat bicara persoalan adanya penurunan baligho Caleg Partai di Karawang oleh petugas SatPol Pp.
” Kami berpendapat bahwa upaya penertiban ini merupakan kelanjutan dari awal bulan Agustus dalam menyikapi hari Kemerdekaan dan sekarang dalam menyongsong HUT Karawang ke 390,” ungkap Wawan dikonfirmasi melalui via ponselnya, Selasa ( 12/9).
Lebih lanjut Wawan membeberkan sebelum dilakukan penertiban baligho, pihak Satpol PP telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Politik ( Parpol) Se- Kabupaten Karawang, dengan Nomor Surat 300/ 653/ Tibum dibuat pada tanggal 8 Juni 2023.
” Surat pemberitahuan sebelumnya sudah kami kirimkan,” ucap Wawan.
Baca juga : Kader Demokrat Karawang Ngamuk Balihonya Dicabut Satpol PP Dirumahnya Sendiri
Adapun bunyi surat pemberitahuan sebagai berikut :
Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas Fungsi dan tugas kerja Sat Pol PP Kabupaten Karawang serta surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang Nomor 300/7357/DLH tanggal 24 November 2022 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ditaman-taman bundaran.
Berdasarkan hal tersebut kami beritahukan kepada seluruh Parpol agar segera menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi ( APS ) para Calegnya yang dipasang ditempat yang bukan peruntukannya, apabila dalam waktu 3 ( tiga) hari pemberitahuan ini tidak diindahkan maka kami akan melaksanakan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. ( Wan )