KARAWANG, – Rapat klarifikasi hasil perbaikan draf dokumen ANDAL RKL – RPL PT Litomakmur Jaya Permai tentang akan adanya rencana pembangunan kegiatan industri Pollux Technopolis yang akan di bangun di Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Timur, di gelar kembali Aula Gedung Rapat Lantai 2 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan DLHK Karawang, Selasa siang (5/3/19).
Rapat pembahasan ANDAL RKL – RPL PT. Litomakmur Jaya Permai yang kedua kalinya ini juga dihadiri oleh para penggiat lingkungan dan tim komisi ANDAL dari DLHK Karawang serta Tim Komusi ANDAL dari DPC AMIB Kabupaten Karawang.
Sekretaris DPC AMIB Karawang Komarudin mengatakan kepada kutipan.co.id usai mengikuti rapat,” terkait dengan kegiatan ini, tadi juga di sampaikan dan di paparkan oleh konsultannya, bahwa mereka ini akan membuat kawasan industri kecil dan prasarana penunjang, akan tetapi lagi – lagi seperti rapat yang pernah di gelar tempo hari lalu, yang jadi masalah dalam rapat itu adalah, kegiatan yang di ajukan dalam berkas ANDAL PT. Litomakmur Jaya Permai ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 2 tahun 2013.
“Untuk adanya pembangunan kami dari DPC AMIB Kabupaten Karawang sendiri mendukung, akan tetapi jika pembangunan itu terkesan memaksakan dan akan menabrak aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah, jelas kami tidak mendukung,” ucap Komarudin.
Komarudin juga mengatakan,” berdasar dokumen izin lokasi dan site plan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah karawang pada tahun 2018 kemarin didalamnya jelas PT. Litomakmur Jaya Permai ini akan melakukan kegiatan pembangunan industri kecil dan sara penunjang saja, akan tetapi dalam dokumen dokumen ANDAL yang dibahas dalam rapat tersebut PT. Litomakmur Jaya Permai ini rencananya akan membangun Perhotelan, Apartemen, dan Kawasan Ruko. Seharusnya diberkas perizinan itu di tercantum izin yang jelas.
“Sudah saya jelaskan berulang kali, bahwa di daerah tersebut adalah daerah yang tidak bisa di bangun kawasan seperti itu, karena daerah tersebut menurut Perda RTRW nomor 2 tahun 2013 dimana di halaman 264 disitu dijelaskan bahwa, kegiatan – kegiatan seperti Hotel, Aparteman dan Kawasan Ruko itu kegiatan yang dilarang oleh Perda, maka kamipun akhirnya bersikap sama seperti pada rapat sebelumnya, kami bukan anti pembangunan, hanya saja pembangunan itu harus di sesuaikan perizinan yang telah diatur oleh pemerintah,” jelas Komarudin.
.
Lanjut Komarudin, sedangkan didalam Perda RTRW tersebut terdapat dalam pasal 264 tentang ketentuan kawasan industri, mengenai kawasan peruntukan industri, dimana disitu jelas disebutkan sebagain kegiatan yang dilarang, yang di maksud kegiatan industri kecil sarana dan prasarana penunjang, jika ada kegiatan untuk menopang kegiatan industri kecil itu saja, ya silahkan.
Akan tetapi kami menilai untuk pembangunan Hotel, Apatemen dan Ruko yang rencanya akan di bangun oleh PT. Litimakmur Jaya Permai dengan nama kawasa Pollux Technopolis ini bukanlah dalam rangka sebagai menopang kegiatan industri kecil. Jelas disini ada kepetingan pengusaha.
Kegiatan – kegiatan pembangunan Apartemen, Hotel dan Ruko ini kami sangat menyakini bukan lah kegiatan usaha yang bertujuan untuk menopang kegiatan indutri kecil, dan disini jelas ada pelanggaran tata ruang yang mau di labrak oleh PT. Litomakmur Jaya Permai, untuk di pakai sebagai kawasan Pollux Technopolis,” tandas Komarudin.
Kami berharap kepada PT. Litomakmur jaya Permai ini agar tetap mengacu kepada peraturan tata ruang yang sudah di tentunkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang ini, sekali lagi kami disni mendukung dengan adanya pembangunan, akan tetapi semoga PT. Litomakmur Jaya Permai ini tidak memaksakan kehendaknya untuk membangun kasawan yang sudah jelas tidak diperbolehkan oleh aturan,”pungkasnya.