Uncategorized

KPU & KIPP Karawang Sosialisasi Pilkada Kepada Pemilih Pemula


KARAWANG, JabarNet.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pelaksanaan amanat demokrasi untuk rakyat memilih calon pemimpin di daerahnya, termasuk didalamnya pemilih pemula yang juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada tersebut. Lalu siapakah Pemilih Pemula itu ?.

Berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 68, yakni “Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”. Pada umunya, mereka yang menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih Pemula (berusia 17 tahun / pernah menikah) belum memiliki informasi dan pemahaman yang cukup mengenai Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terus berupaya untuk mendidik para pemilih pemula melalui sosialisasi. Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk mengajak pemilih pemula agar menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karawang 2020.

KPU Karawang bersama dengan Komite Independen Pemantau Pemilu membawakan sosialisasi dengan tema,”Sosialisasi Pilkada Karawang 2020 Pemilih Basis Pemula”, yang berlangsung digedung serbaguna Desa Pasir Kamuning. Selasa (17/11/20).

Ikmal Maulana, Komisioner KPU Karawang sekaligus pemateri dalam acara tersebut mengatakan bahwasanya Kabupaten Karawang sudah melakukan 3 kali Pilkada, dimulai dari tahun 2005 – Sekarang.

Kemudian Ikmal juga menjelaskan untuk Pilkada sekarang dan tahun sebelumnya agak berbeda, dikarenakan pandemi maka pemilihan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) harus menjalankan wajib protokol kesehatan. Diantaranya wajib memakai masker, mencuci tangan, memakai sarung tangan yang disediakan oleh KPU, dan lain-lain.

Ketua KIPP Karawang Viary Muchlas Mubarok, menyampaikan pemilih pemula harus cerdas sebagai pemilih harus dapat membedakan kampanye hitam dan negatif, tidak tergiur oleh politik transaksional.

“Pilkada adalah proses hukum untuk mengesahkan kepala daerah, walaupun dengan cara politik, artinya kepala daerah menentukan nasib masyarakat kedepan dalam membuat kebijakan dan program yang pro terhadap masyarakat Kabupaten Karawang”, Pungkasnya.(Mar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *