DaerahJawa Barat

KPK Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Kepada Para Pejabat PEMKAB Karawang

Karawang, Jabarnet.com,-Bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Bupati
Karawang hari ini Rabu (30/10) KPK melalui Direktorat Gratifikasi KPK di bawah naungan Deputi Pencegahan KPK bekerjasama dengan Pemkab Karawang melakukan acara “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pada Pemerintah Kabupaten Karawang.”

Devi Risnawati Pegawai KPK Direktorat Gratifikasi menjadi penceramah atau mentor pada acara yang juga di hadiri Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachadiana didampingi Setda Karawang beserta unsur pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Karawang.

Devi Risnawati Deputi Direktorat KPK

Devi mengatakan pada awak media ” Ada tiga unsur Gratifikasi yaitu Gratifikasi yang wajib lapor, Gratifikasi tidak wajib lapor, dan Gratifikasi terkait kedinasan.

“Gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian Uang, Barang, Komisi, tiket perjalanan wisata dan lain-lain,” terang Devi.

Gratifikasi yang bisa ada ancaman pidana adalah Gratifikasi yang wajib di laporkan dan meliputi 4 Hal. Apabila dia PNS atau ASN atau penyelenggara Negara, berhubungan dengan Jabatan, Berlawanan dengan Kewajiban dan yang terakhir tidak lapor KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ancaman hukuman Gratifikasi lebih berat di banding Suap dan KKN , dikarenakan kalau Gratifikasi ada sperr waktu 30 hari kerja untuk melapor.

Ancaman pidana Gratifikasi akan hilang apabila dia melapor dalam kurun waktu 30 hari kerja dan sebaliknya apabila dia tidak lapor dalam kurun waktu tersebut, maka dia akan kena ancaman pidana yang berat.

Devi menganjurkan Jangan menerima Gratifikasi atau Tolak Gratifikasi kalau tidak bisa ditolak, laporkan pada KPK atau kedinasan, Ungkapnya.

Sementara menurut Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengatakan, sosialisasi yang digelar bertujuan untuk membangun komitmen bersama bagi seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Karawang agar bebas dari tindakan korupsi, serta mendorong terwujudnya good government.

“Untuk itu, kita harus bersama-sama belajar agar semakin paham apa saja yang dapat diimplementasikan tindakan gratifikasi, dan titik rawan apa saja yang akan menjererat kita kepada tindak pidana korupsi,” kata bupati.

“Mudah-mudahan Karawang terbebas dari adanya gratifikasi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi,” pungkasnya. (karya/red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *