Jawa BaratKarawang

Kepsek SMKN 1 Rengasdengklok Larang Mengadakan Acara Perpisahan Di Sekolah

Foto Plang SMKN 1 Rengasdengklok

KARAWANG, – Roni wakil kepala sekolah di SMKN 1 Rengasdengklok mengatakan bahwa kepala sekolah melarang mengadakan kegiatan acara perpisahan di lingkungan sekolah dengan alasan khawatir terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, di luar dekat lingkungan sekolah seperti tauran, Rabu (20/03/19).

Saat di temui di ruangan BP, Roni, menyampaikan bahwa acara perpisahan siswa kelas 12 atau kelas 3 sebanyak lebih kurang 540 siswa akan di gelar di Hotel Grand Citra di jalan Alteri Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Hal itu sesuai dengan pertimbangan kepala sekolah SMKN 1 Rengasdengklok.

“Setelah mendapatkan pertimbangan dari kepala sekolah, dengan keuangan yang ada, acara perpisahan siswa kelas 3 akan diadakan di Hotel Grand Citra. Karena kalau mengadakan di sekolah, pihak kepala sekolah tidak mengijinkan dengan pertimbangan khawatir terjadi hal hal yang tidak di inginkan” kata Roni di ruangannya, Rabu, 20/03/19).

Lanjutnya acara perpisahanpun tahun lalu  pernah dilaksanakan di Aula Indo Alam Sari Karawang, kali ini kepala sekolah mengusulkan untuk dilaksanakan di Hotel Grand Citra sebagai suasana baru “sudah pernah acara perpisahan di Indo Alam Sari Karawang, namun kali ini kepala sekolah mengusulkan di hotel sebagai suasana baru” ungkapnya.

Sedangkan biaya perpisahan dipungut dari siswa kelas 3 sebesar Rp 350.000 persiswanya. Dari uang tersebut akan digunakan untuk biaya perpisahan mulai dari foto, kalung mendali dan dan lainnya sebagai cendra mata.“biayanya dari siswa kelas 3 sebesar Rp 350.000 persiswanya” pungkasnya(man).

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *