DaerahHukum

Keberatan Kliennya Dijadikan Tersangka Berdasar Post It, Kuasa Hukum Mantan Dirum : Kami Akan Sampaikan Saat Pledoi

Alek Safri Winando SE,SH, MH, saat menunjukan Contoh Post it

KARAWANG, JabarNet.com– Kasus Korupsi PDAM Karawang yang kini memasuki agenda sidang ke enam dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Bandung pada tanggal 16-Desember 2020 lalu menghadirkan kedua saksi dari PJT II.

“Disidang kemarin ada keterangan dari pihak PJT yang diantaranya Agus dan Eneng, mereka mengatakan pada saat itu dulu pernah ada rekonsiliasi antara PJT dengan PDAM, nah pada saat rekonsiliasi tersebut Klien kami selaku Direktur Umum tidak ada direkonsiliasi, artinya klien kami juga tidak mengetahui dulu ada rekonsiliasi, “ Ucap Alek Safri Winando SE, SH,MH, Kuasa Hukum mantan Dirum PDAM Karawang, saat ditemui dikantornya, Sabtu ( 19/12/2020).

Lebih lanjut Alek mengatakan, dasar penetapan tersangka  Klien nya adalah Post it.

“ Post it itu merupakan catatan pribadi, apa itu yang disebut post it bisa saya tunjukan, ini bisa digunakan sebagai catatan pribadi hanya sebagai pengingat, terlepas itu untuk berkaitan tentang apa, nah dasar penetapan tersangka klien kami yaitu Post it, post it yang dikeluarkan oleh saudara Novi selaku Kasubag Keuangan di PDAM Karawang, “ Terang Alex.(Baca Juga :Kuasa Hukum Mantan Dirum : Post It Tidak Bisa Dijadikan Dasar Penetapan Seorang Jadi Tersangka)

Menurutnya dari Post it tersebut bukan saja kliennya, maka dari itu ia keberatan jika kliennya menjadi tersangka hanya berdasarkan Post it.

“ada catatan- catatan tersendiri didalam post it, tapi bukan hanya Tatang Asmar saja yang tercatat dipost it, kami keberatan apabila klien kami dijadikan tersangka atas dasar post it, nah itu merupakan pembelaan kami dipengadilan,” Ujarnya.

Maka dengan post it tidak bisa dijadikan dasar klienya jadi tersangka, upaya yang akan dilakukan Alex untuk pembelaan akan disampaikan di Pledoi pada sidang selanjutnya.

“Nah pembelaan kami akan disampaikan di Pledoi, kalau post ini bukan bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena persoalannya dengan dasar post it  Tatang Asmar ini dijadikan tersangka, kemudian kemana  catatan-catatan post it ini nama-nama orang yang menerima baik jumlah uang dan tanggalnya, seharusnya kalau post it itu dijadikan dasar, yang lain pun harus ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan didalam persidangan tindak pidana korupsi ini.”

“maka pada prinsip kita Post it bukan merupakan dasar bukti, kalau post it dijadikan dasar bukti dari awal sudah disita sama pihak kepolisian, tetapi ini kan tidak disita, harusnya kan disita dulu baru seseorang ditetapkan tersangka,” Tutupnya.(Wan)

 

 

 

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *