DaerahHukum

Kuasa Hukum Mantan Dirum : Post It Tidak Bisa Dijadikan Dasar Penetapan Seorang Jadi Tersangka

KARAWANG, JabarNet.com- Kasus korupsi PDAM  karawang masih bergulir, sekarang memasuki persidangan yang ke 5,  Kuasa Hukum mantan Direktur Umum PDAM Karawang, Alek Safri Winando SE,SH,MH menjelaskan sidang yang ke 5 itu terkait pemeriksaan saksi dari nandang munandar dan zulkarnain keduanya adalah dari pihak Perum Jasa Tirta (PJT II) Purwakarta di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (2/12/2020).

Menurutnya, dalam keterangan nandang yang saat ini menjabat sebagai sekretaris, nandang tidak mengetahui berapa faktur yang sudah disampaikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ) Karawang dan tidak mengetahui berapa yang sudah dibayar oleh pdam ke PJT dan juga tidak mengetahui kekurangan pembayaran.

Masih menurut alek, namun, dia menjelaskan pada tahun 2017 ada rekonsiliasi antaraa pdam dengan pjt ditemukan kekurangan pembayaran yang belum dibayar sebesar 4,4 Milliar. Namun jaksa penuntut umum dalam dakwaannya mengatakan 2,8 Milliar.

“Jadi ada ketidak singkronan antara kekurangan pembayaran dari pjt kemudian dari jaksa penuntut umum”. Ungkapnya.

4, 4 Milliar merupakan tagihan dari bahan baku air yang dikeluarkan oleh pjt kepada pdam Karawang.

Kemudian, saat ini sedang proses dipengadilan,  alek yakin jika tatang asmar (Kliennya) ini tidak bersalah, dalam dakwaan mengatakan asmar ini korupsi. Korupsi yang mana? uang mana yang dikorupsi oleh tatang asmar?

“Dia menjabat sebagai direktur umum, pada tahun 2015, masa kepemimpinan yogi kewenangannya dicabut oleh direktur umum, dia hanya sekedar jabatan saja . namun tupoksinya diambil alih oleh yogi” terang alek.

Terkait masalah post it alek menilai dalam dakwaan tersebut tatang asmar menggunakan dana pdam itu sesuai dengan yang didakwakan 2.8 Milliar. Dasar penetapan tersangka tatang asmar ini dengan Post it.

Menurutnya dalam Post it kan banyak tercantum nama-nama lain yang juga menggunakan uang PDAM, kenapa hanya tatang asmar yang dijadikan tersangka kemudian diperiksa sebagai terdakwa yang lain kemana?

“Post it tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka maupun terdakwa, kenapa demikian pos it ini banyak yang kejual seperti di fotocopy dll”, tuturnya.

Menurutnya catatan yang didalam Post it itu sesuai dengan keterangan dewan pengawas pak indra sebesar 28 Miliar. Namun itu hanya catatan bukan bukti.(Mar/red)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *