Karawang, JabarNet- Setiap Daerah tentunya memiliki sejarahnya masing-masing. Bukti peninggalan sejarah bisa tertera dalam bentuk tulisan bisa juga dalam bentuk sebuah bangunan. Candi Borobudur, Candi Prambanan dan candi-candi lainnya, itu semua merupakan bukti sejarah. Begitupun dengan candi-candi yang ada di Kabupaten Karawang.
Candi Jiwa dan Candi Blandongan di desa Segaran kecamatan Batujaya, merupakan suatu bukti peradaban masyarakat Kabupaten Karawang. Diketahui candi tersebut usianya lebih tua daripada Candi Borobudur. Keberadaan candi-candi ini bukan hanya di Kecamatan Batujaya saja namun meliputi kecamatan Pakisjaya, dikarenakan saking banyaknya bangunan candi yang tersebar dan belum di-Ekskavasi ( penggalian ditempat yang mengandung benda purbakala ) jumlah candi ini bisa mencapai lebih dari 50 bangunan.
Dari sekian banyaknya bangunan candi yang masih tertimbun di dalam tanah dan masih berupa gundukan tanah yang dinamai UNUR. Sampai kini belum dilakukan ekskavasi susulan. JabarNet.com mencoba mendatangi kantor Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Karawang untuk menanyakan seputar candi-candi tersebut. Senin ( 07/10/2019 ).
Menurut Ineu, Kasie Cagar Budaya dan Permusiuman menerangkan bahwa yang sudah ada dan yang bisa terlihat sekarang ada Candi Jiwa dan Candi Blandongan, tapi kalau unur-unurnya ( gundukan tanah ) sampai sekarang ( 2019 ) lebih dari 50 unur.
“Untuk melaksanakan ekskavasi itu harus ada tenaga ahli, sedangkan Karawang belum punya Tenaga Ahli Cagar Budaya, yang punya Tenaga Ahli itu cuma ada di BPCB Banten ( Badan Pelestarian Cagar Budaya ) yang meliputi ; Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung dan Banten. Dan untuk melaksankan ekskavasi ada 3 kewenangan yakni BPCB Banten, Provinsi dan kabupaten, ” terang Ineu.
“Kita bisa bikin permohon ke Propinsi dan BPCB Banten tapi mungkin anggarannya juga ya, kita ( kabupaten Karawang ) kewenangannya pembebasan lahan penduduk, permasalahannya itu adalah mengenai pembebasan lahan yang harganya semakin tinggi, karena keberadaan unur-unur tersebut berada dilahan penduduk”
Menurut Ineu ( Kasie Cagar Budaya ) untuk masalah pembebasan lahan itu ada di bawah Bidang Pariwisata. “Untuk sekarang ini keberadaan candi-candi tersebut sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Nasional tahun 2018. Setelah dilakukan kajian, luasan Cagar Budaya menjadi 337 Ha” pungkas Ineu. (dang)