Uncategorized

KADIN Karawang Tanggapi Soal PHK Ari Wibowo Oleh PT ADW Yang Pernah Alami Kecelakaan Kerja

Karawang, JabarNet.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Karawang, Fadludin Damanhuri menanggapi soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) salah seorang karyawan PT ADW Jalan Surotokunto Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur bernama Ari Wibowo yang pernah mengalami kecelakaan kerja.

Menurutnya, pemecatan dengan alasan covid19 itu kewenangan perusahaan yang tahu betul kondisi internalnya.

“Karena kita pahami dan ketahui pandemi Covid-19 ini sangat berdampak utk semua nya. Baik pelaku usaha dan karyawan-nya,” ungkapnya.

Dikatakan, jika ada pemutusan terus ada penerimaan pada saat yang bersamaan ini mungkin harus di cari tahu kebenaran.Semisalnya terbukti ia menyarankan kepada pihak perusahaan sebaiknya mengoptimalkan tenaga kerja yang ada.

“Tidak melakukan PHK,” kata Fadel.

Mengenai kasus ini, Fadel menyarankan untuk bermusyawarah secara tripartit antara korban, perusahaan dan bidang pengawasan Ketenagakerjaan untuk mencari solusi.

“Apa lagi si korban ini sudah mengabdikan dirinya secara maksimal di perusahaan dan harus menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan,” pesan Ketua KADIN.

Sementara, Anggota DPRD Jawa Barat Hj Sri Rahayu Agustina menegaskan, pihak perusahaan bisa mempertimbangkan kembali putusan demikian. Apalagi karyawan ini sudah hampir 10 tahun kerja serta mengalami kecelakaan kerja.

“Tentunya bisa dipertimbangkan lagi jika mau di PHK,” tegas Sri.

Ia juga mendapatkan informasi jika perusahaan itu masih produksi serta masih ada karyawan bekerja. Hal demikian, kiranya manajemen dapat mempertimbangkan lagi pemutusan hubungan kerja pada karyawan yang alami kecelakaan saat itu.

“Ya ini kan urusannya hati nurani. Mungkin ada kebijakan dari manajemen. Meski katanya baru, tapi bisa dipertimbangkan,” harapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Teo Suryana dikonfirmasi mengarahkan ke kasie perselisihan untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut. (cr1/Wan)

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *