DaerahEkbis

Warga Petani Karangmulya Kesulitan Air, Ini Kata Anggota Komisi 2 DPRD Karawang

Dedi Rustadi,SE, anggota komisi 2, DPRD Karawang

Karawang, JabarNet.com—Warga petani Dusun Karangmulya Kec.Tirtamulya, Karawang belakangan ini mengaku bingung. Pasalnya, gara-gara saluran air yang biasa mengaliri areal sawahnya diduga ditutup pihak pengembang perumahan Mahkota Regency, sawah mereka mengalami krisis air dan terancam gagal panen.

Menyikapi kondisi warga petani tersebut, Dedi Rustadi,SE, anggota DPRD Karawang dari Komisi 2 mengatakan,”Jika yang namanya saluran air untuk pertanian, baik tersier atau sekunder, ketika memang itu masuk ke dalaman plot atau zona perumahan, saluran air itu tidak bisa dihilangkan, fungsinya harus tetap ada,”ucap Dedi Rustadi saat diwawancara JabarNet.com di ruangan kerjanya. Selasa (8/10/2019).

Kemudian apabila ada perumahan yang melintasi saluran air untuk pesawahan, maka pihak pengembang perumahan tidak bisa menghilangkan fungsi dari saluran air tersebut.

“Walaupun perumahan melintasi saluran air, nah perumahan itu tidak bisa menghilangkan saluran itu, karena saluran itu memiliki fungsi sebelumnya, untuk pengairan sawah, untuk pengairan dan lain sebagainya,”tambahnya.

Kemudian kata Dedi, perlu telusuri juga terkait izin site planenya, kaya apa?

Dedi Rustadi, memaklumi jika petani berteriak karena saluran air ke areal sawahnya ditutup sehingga sawah mengalami krisis air dan  akhirnya menyebabkan gagal panen.

“Nah, kalaupun hari ini petani yang biasanya sawahnya di aliri melalui saluran itu, hari ini sungainya di tutup, sangat wajar kalau petani teriak,” tuturnya.

Terakhir Dedi Rustadi juga menyatakan bahwa komisi 2 siap untuk membantu petani mencarikan solusi yang terbaik.

“Kalau masyarakat petani merasa keberatan silahkan berkirim surat ke komisi 2, kami akan memfasilitasi untuk mencarikan solusi, sehingga fungsi saluran air itu dapat berfungsi kembali,”pungkasnya.

(mar)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *