KARAWANG, JabarNet.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Karawang selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah / 2023 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dengan Nomor: 800/ 1384 /BKPSDM/2023 Tentang: ketentuan jam kerja ASN dilingkup Pemkab Karawang selama bulan ramadhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Aang Rahmatullah menyampaikan, Sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
” Bagi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, Hari Senin sampai hari Kamis: Pukul 08.00 Wib — 15.00 Wib, Waktu Istirahat: Pukul 12.00 Wib— 12.30 Wib,” ungkap Aang kepada JabarNet.com, selasa (21/3).
Baca juga : Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat Larangan, Bupati Cellica : Agar Masyarakat Ibadah Puasa Tenang dan Damai
Kemudian jam kerja di Hari Jum’at: Pukul 08.00 Wib — 14.00 Wib dan Waktu Istirahat : Pukul 11.30 Wib — 12.30 Wib
” Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) han kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu,” ucapnya.
Aang mengatakan, pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
” Bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” terangnya.
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.
” Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi,” tutupnya. (Wan)