KARAWANG, JabarNet.com– Pelaku pembunuhan Bos beras di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang akhirnya terungkap, ternyata istri dan selingkuhannya.
2 pelaku pembunuhan tersebut kini telah ditahan di Mapolres Karawang.
Adapun dalam keterangan pada saat Press Realese Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H SIK MH menyampaikan, telah terjadi pembunuhan pada sabtu dini hari korban bernama Muhamad Ota, Peristiwa terjadi di rumah korban.
Dari informasi yang di dapat, kejadian terjadi pada sabtu dini hari karena ada laporan dari masyarakat ke Polsek Tirtajaya.
” Setelah kami menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian kami ke TKP melaksanakan TPTKP dan olah TKP. Pada saat di TKP, tentunya kami melakukan upaya langkah olah TKP dimana kami mengumpulkan alat bukti yang di dapat di sekitar TKP.” Ungkap Polres Karawang AKBP Aldi Subartono.
Kemudian, dari hasil olah TKP dan pemeriksa saksi-saksi di temukan kejanggalan berupa, Istri korban tidak tidur sekamar, istri korban tidak dengar ada kejadian, jendela yang tercongkel dari dalam dan pada saat kejadian lantai dalam keadaan bersih.
Pelaku pembunuhan tersebut mengakui Kepada polisi, pelaku N (39) pembunuhan dilakukan bersama kekasih gelapnya AN (33).
Sang eksekutor AN (33), nekat melakukan pembunuhan terhadap Muhamad Ota (52) lantaran N selaku istri merasa sakit hati kepada korban karena urusan permasalahan rumah tangga.
” Para kedua tersangka selama menjalani hubungan gelap mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali.” jelasnya.
Aksinya dilakukan pada hari Jum’at, (21/1) sekira pukul 23:30 saat korban tertidur lelap didalam kamar rumahnya.
Setelah pelaku menganiaya korban, pelaku keluar melewati jendela belakang sesuai awal masuk.
” Setelah kejadian itu, pelaku pelaku N (39) berteriak kepada tetangga nya bahwa ada pelaku pembunuhan kepada suami nya Muhamad Ota (52), seolah-olah N (39) tidak mengetahui kejadian tersebut.”ujarnya
” Upaya tindak tegas dari kami, kedua pelaku berhasil di tangkap semua sebelum 24 jam pada hari Sabtu (22/1) pukul 21:30,” Katanya.
Atas rencana mereka berdua bahwa, ketika suaminya meninggal mereka akan melakukan pernikahan. Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
” Sementara, barangbukti yang berhasil diamankan berupa satu batang kayu penumbuk padi berukuran kurang lebih 1 meter yang terdapat bercak darah.”pungkasnya.(YM)