DaerahJawa Barat

Ini Hasil Akhir Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun 2023

Seleksi PPK Nakes Kabupaten Karawang

KARAWANG, JabarNet.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12391/B-SI.02.01/SD/E-1/2023 tanggal 12 Desember 2023, telah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Dari total formasi kesehatan sebanyak 540, sebanyak 458 jabatan berhasil terisi melalui seleksi yang diikuti oleh 821 tenaga kesehatan. Hasil ini menandai kesuksesan dalam menyaring calon pegawai yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kelulusan, status, dan persyaratan, serta tata cara pemberkasan dokumen, peserta dapat mengakses link ini. [pdf-embedder url=”https://jabarnet.com/wp-content/uploads/2023/12/PENGUMUMAN-HASIL-AKHIR-SELEKSI-PENGADAAN-PPPK-JF-TENAGA-KESEHATAN-TA-2023-WEB-1.pdf” title=”PENGUMUMAN-HASIL-AKHIR-SELEKSI-PENGADAAN-PPPK-JF-TENAGA-KESEHATAN-TA-2023-WEB (1)”]

Selain itu, informasi terkait kelulusan juga dapat diakses melalui akun masing-masing peserta pada laman resmi ini. Peserta diharapkan untuk secara aktif memantau perkembangan proses lebih lanjut melalui sumber informasi resmi yang disediakan.

Proses Pemberkasan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, diwajibkan untuk mengikuti proses pemberkasan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Proses ini dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Dengan pengumuman ini, diharapkan para tenaga kesehatan yang lulus dapat segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses administratif kepegawaian mereka di Pemerintah Kabupaten Karawang.

Penting untuk dicatat bahwa peserta yang dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, yaitu hingga 14 Januari 2024, akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi. Oleh karena itu, para peserta diharapkan memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *