GARUT, – Menjelang pelaksanaan pencoblosan pemilu serentak 19 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum KPU Daerah Kabupaten Garut Jawa Barat mulai melakukan pelipatan surat suara, Namun di hari pertama pelipatan surat suara, petugas KPU Kabupaten Garut temukan surat suara yang rusak serta dalam kondisi bolong, Minggu (10/3/19).
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Garut Ayi Dudi Supriyadi mengatakan,” kini kami sudah terima empat jenis surat suara, diantaranya surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, sementara untuk surat suara Pilpres KPU Kabupaten Garut saat ini masih menunggu proses pengiriman.
Saat ini kami, mulai melakukan pelipatan surat suara untuk DPR RI, yang akan ditargetkan selesai selama dua pekan kedepan, sedangkan untuk pelipatannya sendiri dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan 400 orang pekerja warga dalam per harinya,”ucap Ayi.
Lanjut Ayi, guna menghindari kecurangan dalam pengerjaan pelipatan surat suara yang dilakuakan oleh warga, petugas kepolisian dan Bawaslu memantau lansung proses pelipatan surat suara tersebut.
“Namun dihari pertama pelipatan surat suara, kami temukan surat suara yang rusak serta dalam kondisi bolong, kemudian surat suara yang dianggap tidak layak tersebut langsung diamankan petugas untuk tidak digunakan pada pemilu seretak nanti.
Untuk mengganti surat suara yang rusak, kini KPU Kabupaten Garut sendiri akan mengajukan penggatian surat suara yang dianggap tidak layak atau rusak tersebut, setelah selesai pengerjaan dalam pelipatan surat suara yang dilakukan sekarang,”pungkasnya(idr)