KARAWANG, JabarNet.com – Masyarakat Karawang kini kembali dapat membeli gas LPG subsidi 3Kg melalui pengecer setelah Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan terbaru terkait distribusi gas bersubsidi.
Sebelumnya, gas LPG 3Kg hanya bisa diperoleh melalui pangkalan atau sub-pangkalan, yang sempat menimbulkan keluhan karena keterbatasan akses bagi masyarakat. Dengan kebijakan ini, pengecer diizinkan kembali berjualan, namun mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Taman SE, menyambut baik kebijakan tersebut karena dianggap mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG subsidi tanpa harus bergantung pada pangkalan resmi.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena dapat membantu masyarakat kecil mendapatkan gas bersubsidi dengan lebih mudah. Namun, para pengecer tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya dengan memiliki NIB melalui OSS,” ujar Taman pada Jumat (7/2/2025).
Ia menambahkan bahwa meskipun pembuatan NIB cukup mudah dan hanya membutuhkan data diri, masih banyak pengecer yang belum memahami prosedur pendaftaran secara online.
Untuk itu, Taman meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang agar lebih aktif dalam memberikan sosialisasi terkait pembuatan NIB.
“DPMPTSP sebaiknya turun langsung ke masyarakat, bahkan hingga ke desa-desa, untuk memberikan edukasi mengenai cara membuat NIB melalui OSS. Sosialisasi bisa dilakukan dalam kegiatan minggon desa atau dengan melatih perangkat desa agar bisa membantu warga yang kesulitan,” pungkasnya.