KARAWANG,JabarNet.com – Dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja yang melibatkan Lembaga Penyaluran Kerja (LPK) PT Seginim Jaya Sejahtera (SJS) menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Karawang.
Untuk membahas permasalahan tersebut, DPRD Karawang menggelar audiensi dengan organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) pada Senin (10/2/2025) di Ruang Rapat I DPRD Karawang.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Karawang Asep Junaedi beserta jajarannya, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Wasnaker Karawang, serta perwakilan GSI.
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi, menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangani kasus ini, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban.
“Persoalan ini menyangkut hak masyarakat, dan jumlah korban yang melapor cukup banyak. Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar mendapat perhatian serius. Kami juga telah menyampaikan tuntutan warga kepada perwakilan kepolisian yang hadir dalam audiensi,” ujar Asep.
Selain itu, ia meminta Disnakertrans Karawang untuk lebih transparan dengan mempublikasikan daftar resmi LPK yang memiliki izin dan bekerja sama dengan perusahaan, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Disnakertrans harus terbuka mengenai mana saja LPK yang memiliki izin resmi agar masyarakat tidak tertipu. Jangan sampai ada lagi korban akibat keberadaan LPK ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan,” tegasnya.
Asep juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Karawang berencana memanggil pihak PT SJS untuk memberikan klarifikasi, setelah sebelumnya perusahaan tersebut tidak memenuhi undangan audiensi.
Sementara itu, Ketua GSI Karawang, L. Corub, mengungkapkan bahwa ratusan korban telah mengadu mengenai dugaan penipuan oleh PT SJS. Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kasus ini sudah lama dilaporkan, tetapi hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas. Masyarakat terus menjadi korban, sementara pihak yang bertanggung jawab masih bebas beroperasi,” kata Corub.
Lebih lanjut, ia menduga bahwa PT SJS sengaja mengganti nama perusahaan untuk menghindari proses hukum dan tetap menjalankan modus operandi yang sama.
“Mereka hanya mengubah nama perusahaan tetapi tetap melakukan praktik penipuan yang sama. Kami mempertanyakan mengapa Disnakertrans, Wasnaker, dan kepolisian belum bertindak tegas, padahal kasus ini sudah viral,” ujarnya.
Corub juga menuntut agar pemilik PT SJS segera diproses secara hukum guna mencegah bertambahnya korban di masa mendatang.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari kepolisian, kami mendesak agar pemilik PT SJS segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, kami yang akan turun tangan,” pungkasnya.(rls)