DaerahHukum

Dipandang Sumir, Askun Minta KAPOLRI Tinjau Langsung Kasus Dugaan Korupsi PDAM Karawang

Karawang, JabarNet.com – Dipandang sumir praktisi hukum Asep Agustian meminta Kapolri dan Kapolda Jawabarat meninjau langsung kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang.
Pasalnya berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Kabupaten Karawang Nomor: B/387/III/2020/Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PDAM Tirta Tarum Karawang, salah satunya menjerat kliennya, dinilai tidak terbuka dan terkesan diskriminatif.

Ungkapan Kasatreskrim Polres Karawang akan mengekspos penetapan tersangka kasus PDAM Tirta Tarum hingga saat ini tidak terbukti dan menjadi pertanyaan sejumlah awak media.

“Kasus Tipikor PDAM Karawang saya nilai sumir, maka saya meminta kepada Kapolri dan Polda Jabar untuk meninjau langsung kasus itu,” ujar Askun sapaan akrab Asep Agustian kepada awak media, pada saat melakukan Konferensi Pers dikantornya, Rabu (06/05/20).

Menurut Askun keterlibatan kliennya itu hanya sebatas melaksanakan tugas dari pimpinannya memberikan anggaran, karena memang ia hanyalah seorang pekerja yang mempunyai jabatan paling bawah.

“Klien saya itu hanyalah pegawai biasa, jabatannya rendah, dia hanya disuruh membagikan uang, sesuai yang ditugaskan atasannya, dalam kata lain hanya seperti kurir lah. Padahal kan masih ada atasannya sekelas Kabag dan yang lainnya, kenapa mereka justru tidak terlibat,” terangnya.

Lebih lanjut Askun juga mempertanyakan soal status hukum penerima aliran dana PDAM yang diberikan melalui kliennya, padahal dalam keterangan kliennya saat di BAP penyidik Polres telah disampaikan siapa – siapa saja penerima anggaran PDAM itu, beserta buktinya.

“Kenapa para penikmat uang ini tidak ada didalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAP membeberkan semua penerima uang itu, ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir,” katanya.

Dikatakan Askun menyebut kejanggalan serta kesan diskriminatif yang diterima kliennya sudah tercium, sebelum penetapan tersangka ketidak adilan diterima kliennya, pengajuan penangguhan yang disampaikan kepada penyidik Polres Karawang tidak mendapatkan respon apapun.

“Sebelum putusan tersangka ini diputuskan, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat penangguhan dengan dasar pertimbangan yang betsangkutan masih mempunyai anak kecil, boro – boro ada respon surat penangguhan yang kita ajukan tidak ada tanggapan sampai saat ini,” jelasnya.

“Yang paling parah perlakuan yang dirasakan klien saya, pada saat ia sedang sakit, karena dia sakit -sakitan hingga saat ini, apakah tidak diberikan kebijakan bantar, ataukah penyidik tidak tahu dengan istilah bantar, dia itu sakit – sakitan kenapa tidak diberikan bantar, maka jika ada apa – apa kepada klien saya Polres Karawang yang bertanggung jawab,” timpalnya.

Maka atas dasar tersebut Askun menantang Kasatreskrim Polres Karawang untuk membuktikan kebenaran dalam kasus ini, di pengadilan nanti, ia berjanji akan membantu kliennya sampai selesai.

“Hai Kasatreskrim mari kita bertarung di pengadilan nanti, anda sebagai jaksa penuntut, saya sebagai pengacara terdakwa, mari kita buktikan apakah betul klien saya terjerat kasus tipikor, dimana letak kasus tipikornya, jangan mentang – mentang anda ini seorang penegak hukum, bisa semena – mena menyatakan orang terjerat korupsi,” tandasnya.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM tahun 2015/2018 sudah lama bergulir dan ditangani oleh Kasatreskrim Polres Karawang, namun Polres Karawang Baru dapat menyampaikan dan menetapkan tersanka Tipikor PDAM Karawang pada tanggal 30 Maret 2020.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebagai berikut :
1. Yogie Patiana Alsjah (Mantan Direktur Utama PDAM Karawang).
2. Tatang Asmar (Mantan Direktur Umum PDAM Karawang).
3. Novi Parida (Mantan Kasubid Kas PDAM Karawang). (red)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *