DaerahHukrim

Dari Kasus Pengeroyokan Hingga Dituduh Mencuri Motor, SB dianggap hanya Korban Oknum Kanit

Bekasi – Penetapan pelapor menjadi tersangka pada kasus pengeroyokan yang menimpa pria berinisial SB yang dituduhkan oleh kanit SRB berpangkat Inspektur polisi dua (IPDA) dianggap ngawur.

Penangkapan SB dilakukan ketika SB tengah bekerja dan tidak dilengkapi aturan kepolisian.

Pada tanggal (31/8) lalu, SB dijemput di tempat kerjanya di salah satu minimarket ternama, kemudian SB dibawa ke kantor Polsek Cabangbungin yang langsung dimasukan dalam sel Polsek cabangbungin.

Pada tanggal (4/9) surat penahanan baru diberikan kepada keluarga SB. Penetapan SB sebagai tersangka dilakukan karena SB dianggap melakukan pencurian barang bukti yaitu sebuah sepeda motor.

Keluarga Korban Menyebut, Penetapan tersangka SB tidaklah relevan, karena motor yang digunakan pelaku pengeroyokan yaitu motor JM alias JK, diamankan oleh SB sewaktu penangkapan JM atas perintah kakak SB, yaitu Bripka P salah satu Anggota Polda Jabar.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Bripka P lah yang melakukan penangkapan atas saudara JM tersebut, karena seperti yang diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan tersebut ‘mandul’ karena tidak ada tindakan dari pihak Polsek Cabangbungin, sehingga Bripka P yang turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

Namun ironisnya,  motor pelaku pengeroyokan dengan Nomor polisi B.4837.FJJ, tidak sesuai dengan fisik motor, nomor rangka, dan nomor mesinnya pun tidak sesuai serta tidak dilengkapi dengan BPKB seperti yang diutarakan oleh IPDA SRN beberapa Waktu lalu.

“Motor ini semuanya lengkap dan ada surat-suratnya, yang membawa kunci ke kantor adalah J alias JK, waktu itu J diamankan oleh kakak dari saudara SB. J alias JK, adalah terduga kasus pengeroyokan, motor vario itu sewaktu diamankan bukan di bawa ke kantor melainkan dibawa ke karawang, maka dari itu keluarga J melapor ke polsek cabangbungin atas dasar pencurian” ucap Kanit SRN, dikutip dari pewartakepolisianri.com.

“IPDA SRN, selaku Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin sudah ngawur dalam bertindak, dan diindikasi ada ‘permainan’ dengan keluarga terduga kasus pengeroyokan tersebut. Pada tanggal 22 desember 2017 lalu, bukan pelaku pengeroyokan yang ditindak, sebaliknya malah korban pengeroyokan yang ditetapkan menjadi tersangka dan masuk Sel atas tuduhan pasal 363 perampasan dan pencurian”, Ucap Kaka SB, yang juga anggota dari Polda Jabar.

“SB, adik saya dituduh mencuri motor berdasarkan pasal 363, sedangkan pada saat itu SB disuruh mengamankan motor tersebut oleh saya, karena pelaku pengroyokan tidak kunjung ditangkap oleh Polsek cabangbungin dengan tegas, padahal kasusnya sudah jelas tindakan kriminal berdasarkan Fakta yang ada. Ini semua merupakan rekayasa yang dilakukan oleh IPDA SRN, hak SB di renggut paksa, di cemarkan nama baiknya serta nama baik Keluarga, akibat perbuatan SRN, SB pun terancam dipecat dari pekerjaanny” Ungkap P, kaka korban.

Kuasa hukum SB, Bapak Valoma, SH. sudah melaporkan kejadian ini ke Provam Polresta Bekasi. (RSB)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *