DaerahHukrim

Suami Cekik Istri Gara-gara Ketahuan Selingkuh, “Sudah Jalan 3 Tahun”

“Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena diduga  ada orang  ketiga yang berinisial WIL sebagai  selingkuhannya,” 

Karawang – Lagi kasus perselingkuhan timbulkan korban jiwa terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kini Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap dan menahan  pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan (45), pelaku tidak lain adalah suami korban sendiri.

Pelaku bernama, Amun bin Ipong (42) , warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, ditangkap usai ada laporan dari Warga setempat.

Pelaku diduga membunuh istrinya bernama Suaheni alias Eni (45) dirumah kontrakan di Kampung Rawabagi RT 02/16, Kelurahan Palumbonsari, Karawang, yang dinikahi dua tahu lalu, peristiwa sadis tersebut dilakukan  dengan cara mencekik leher korban selama 20 menit hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena diduga  ada orang  ketiga yang berinisial WIL sebagai  selingkuhannya,” sebut Kapolres Karawang , AKBP Slamet Waloya , Rabu (26/9).

Kepada pemilik kontrakan pelaku mengaku istrinya meninggal karena sakit namun pemilik kontrakan curiga karena pelaku dan korban  sering terdengar cek cok seakan terlihat tidak harmonis.

Dari sering terdengar adanya pertengkaran mereka,  diduga  kuat pertengkaran itu diakibatkan adanya orang ketiga yang bernama Nuraeni yang tak lain selingkuhan pelaku yang sudah berjalan sejak tahun 2015.

“Pemilik kontrakan dan Warga curiga akan kematian korban, lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian,” kata Slamet Waloya.

“Awalnya polisi mencurigai sikap suami korban. Setelah itu kita intrograsi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah penyebab kematian korban dan  pelaku tak lain suami korban sehingga kurang dari 24 jam pelaku sudah kita tangkap,” tandasnya.

Setelah dilakukan olah TKP dikamar kontrakan, kata Kapolres , penyidik menemukan kejanggalan atas kematian korban Suhaeni karena selain ada luka memar dan juga hasil visum menunjukkan korban meninggal bukan karena sakit akan tetapi terlihat indikasi pembunuhan  dengan cara dicekik,” Tutur Slamet.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencekik istrinya sendiri, dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” Tutupnya. (Lie)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *