KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan berlakukan PSBB Proposional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Karawang.
Kabupaten Karawang termasuk dalam 20 wilayah kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Terkait hal tersebut Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.
“Mengacu kepada Surat Edaran Kemendagri terhitung tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, PSBB Proposional ini diberlakukan di 20 Kabupeten Kota di Jawa Barat salah satunya Karawang, kita tahu Karawang ini kluster penyebaran Covid-19 dari Industri, ” Ucap Bupati Cellica.
Tentunya dengan diberlakukan PSBB Proposional atau PPMK ini Pemerintah Daerah terus mensosialisasikan dan berkomunikasi dengan para pelaku Industri yang berada di wilayah Karawang.
” Sehingga tentunya kita berkomunikasi dengan para pelaku Industri terkait masalah sosialisasi tentang PPKM atau PSBB Proposional, dan langkah-langkahnya sudah dibuatkan termasuk Surat Edaran PPKM, kita sudah berkordinasi dengan Kapolres dan DANDIM terkait kegiatan yang akan dilakukan selama 14 hari di PSBB proposional ini, ”
” Pada prinsipnya bagaimana caranya angka Covid-19 ini terus menurun, kesembuhan terus meningkat dan penyebaran terkontrol, ” Ujar Bupati,(13/01/2021).
Bupati juga mengatakan meskipun diberlakukannya PSBB di Kabupaten Karawang ekonomi harus tetap berjalan, maka dari itu pembatasannya hanya bersifat jumlah orang, dan juga adanya perubahan jadwal operasional bagi pelaku usaha, yang sebelumnya dibatasi jam 20.00.
” yang pasti ekonomi harus berjalan, makanya Pembatasannya hanya terkait jumlah orang, begitupun pembatasan operasional, jadi Insya Allah ekonomi akan tetap berjalan tanpa terjadi hal yang tidak di inginkan khususnya bagi para pelaku usaha, dan memang sekarang pembatasan operasional jam 19.00 sebelumnya jam 20.00, karena mengacu Surat Edaran dari Kemendagri, jadi jam 19.00 tidak ada lagi aktivitas ” Ungkapnya.
Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 dari kluster industri lebih meluas, Pemkab Karawang menekankan agar melakukan Work From Home (WFH) dan mengatur mekanisme shift.
” Kalau untuk karyawan office administrasi 75 % WFH, tapi untuk perusahaan produksi itu 50% dari kapasitas atau dengan pergantian Shift, dan saya rasa perusahaan bisa mengatur dan berjalan sebagaimana mestinya, tinggal kami menguatkan lagi, yang artinya harus penerapan protokol kesehatan, sosial distancing, agar semua ini terkontrol, makanya kita tekankan prokes, pelaporan pada Satgas Covid-19 ketika ada yang terkonfirmasi positif, ” Pungkasnya.(Wan)