KARAWANG, JabarNet.com- Pemerintah Kabupaten Karawang memutuskan berlakukan PSBB Proposional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk