DaerahHukum

Buntut Kesaksian Terdakwa Tatang Asmar Sebut Aliran PDAM Untuk Umroh Pejabat, Kejari Karawang Ditantang Aktivis Untuk Penyelidikan


KARAWANG, JabarNet.com- Ramai diperbincangkan usai pemberitaan hasil fakta persidangan kasus korupsi PDAM Karawang, terkait kesaksian Mantan Dirum PDAM Tatang Asmar dalam persidangan yang digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari Rabu kemarin (3/02/2021) yang mengatakan adanya aliran dana PDAM dengan cara memberangkatkan umroh ke 10 Pejabat tinggi di Kabupaten Karawang.

Atas hal tersebut, Sekjen LSM Kompak Reformasi Pancajihadi Alpanji menantang Kejaksaan Negeri Karawang selaku penuntut umum kasus PDAM tersebut agar secara khusus membongkar kasus ini.

” Ini temuan, fakta hukum yang muncul di Pengadilan. Kejari Karawang harus menyelidiki kesaksian Tatang Asmar ini.
Kita tahu dalam perkara PDAM itu uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bernilai miliaran dan tidak mungkin dimakan oleh para terdakwa semua. justru ada pihak-pihak lain” Kata Panji dalam rilis yang disampaikan Kepada JabarNet.com, Kamis (04/02/2021)

” Nah diantaranya digunakan untuk ongkos umroh 10 Pejabat Karawang, Mohon maaf saya bukan mengajari jaksa soal penyelidikan, tinggal diadakan penyelidikan baru, bila Umroh, tentunya menggunakan biro perjalanan. Interogasi saja Tatang, travel umroh mana, siapa yang menyerahkan uangnya dan berapa nilai total uang tersebut secara keseluruhan, ” Kata Panji menambahkan.

Menurutnya, akan tetapi itu semua tergantung dari nawaetu (Niat) Kajari Karawang Rohayatie dalam pemberantasan korupsi di Bumi pangkal Perjuangan ini.

” Secara teori hukum jaksa memiliki subjektief recht dimana ada hak dan kewenangan untuk menyelidiki meyidik dan menuntut para pelaku korup. Tapi itu semua kembali ke nawaetu. Ingat penindakan diperlukan juga meskipun pencegahan diprioritaskan, ” Katanya lagi.

Dilain itu, Panji juga mengapresiasi setinggiginya kepada Pengacara Tatang Asmar, Alek Safri Winando dalam pemeriksaan terdakwa berupaya membuka tabir siapa saja penikmat uang haram PDAM tersebut.

“Beliau tanpa gembar-gembor di media terlebih dahulu namun dapat menunjukkan kepedulian dalam pemberantasan melalui persidangan, ” Ujarnya.

Dikatakan Panji, Ia menyesalkan kepada Bupati yang nota bene sebagai owner dari PDAM Karawang lebih terkesan banyak diamnya menyikapi kasus PDAM ini.

“Harusnya sebagai owner dia menunjukkan rasa marah yang besar ketika uang miliaran di PDAM tidak jelas juntrungannya.
Dan ketika nama Bupati disebut sebut harusnya dia menunjukkan bahwa itu fitnah,”

Lebih lanjut Panji, jika memang pernyataan kesaksian terdakwa Tatang Asmar tidak benar, Bupati harus membuat langkah hukum atas pernyataan Tatang Asmar.

” Tunjukan saja bukti-bukti kwitansi kalau memang perjalan umrohnya menggunakan uang sendiri, dan Bupati harus membuat langkah hukum terhadap Tatang Asmar.
Jangan permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut apalagi mengklarifikasi ke media dengan ala kadarnya, ” Pungkasnya (rls)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *