DaerahJawa Barat

Kompensasi Tumpahan Minyak, Whisnu PHEONWJ : Verifikasi Hampir Selesai, Pembayaran Paling Lambat Bulan Maret 2021


KARAWANG, JabarNet.com – Pembayaran kompensasi tumpahan minyak PHE ONWJ di Karawang akan segera bisa dibayarkan paling lambat bulan Maret 2021.

Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan audiensi antara pihak PHEONWJ YYA1 Karawang, bersama Tim Koordinasi penanggulangan tumpahan minyak dan masyarakat nelayan yang mewakili 5 desa yang terdampak. dengan hasil rapat yang dilaksanakan diruang rapat Sekda, Rabu ,(3/02/2021).

“Bukannya kita tidak mau bayar, kita juga ingin menyelesaikan dengan segera,Namun demikian kita membayar kompensasi ke orang yang tepat”, tutur Whisnu Bahriansyah selaku Corporate secretary PHEONWJ YYA1.

“jadi kita verifikasi jangan sampai kita salah bayar orang. Karena sekarang ini posisinya itu verifikasi sudah hampir selesai, kenapa verifikasi agak lama karena memang data yang ada ber ubah-ubah dan ada beberapa data yang double”. Tambah wisnu.

Wisnu berharap agar kompensasi untuk nelayan bisa segera dibayarkan paling lambat bulan maret 2021

“Mudah-mudahan kita sampaikan dalam rapat untuk nelayan kita usahakan kita bisa bayar, segerakan verifikasi selesai dan pembayaran paling lambat yang sudah disepakati bulan maret 2021”.Ujarnya.

Lanjut wisnu, Besarnya kompensasi diserahkan ke tim ahli yang ikut di libatkan disini dari tim IPB, selesai verifikasi besarnya akan dihitung oleh temen-temen IPB dan nanti kemudian ketika sudah siap bayar dan dihitung. Dari pihak PHEONWJ akan sosialisasikan ke masyarakat.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep jamhuri yang juga Ketua Tim Koordinasi penanggulangan tumpahan minyak membenarkan pembayaran paling lambat bulan maret sebelum pemberian SK ke Bupati.

“iya bulan maret, sebelum bulan maret kita akan ada kesepakatan peng-SK an Bupati dahulu kemudian diskusi dengan IPB kaitan dengan sarana prasarana yang akan diberikan kepada nelayan” Ungkapnya.

Menurut Acep, keterlambatan pembayaran terjadi karena data.

“Nanti kita lihat hasil diskusi konsultan seperti apa, karena datanya baru 70 % yang homogen dan 30% yang heterogen, akan tetapi hasil kesepakatan tadi yang akan dikeluarkan, ” Pungkasnya.

Adapun hasil daripada audiensi yang dilakukan menghasilkan agenda.

1. Profesi nelayan, wisata bahari, dan pohlaksar saat ini sedang dilakukan verifikasi final dan target pembayaran kompensasi akan dibayarkan paling lambat pada bulan maret 2021
2. Untuk besaran nilai kompensasi akan dilakukan diskusi dengan pihak Pokja, PHE, dan Tim Ahli, dari IPB dan akan disosialisasikan kepada masyarakat terdampak khususnya nelayan, wisata bahari, dan pohlaksar
3. Untuk CPCL SK Bupati Karawang terkait dengan warga terdampak kelompok C akan diajukan pada bulan Februari 2021 (Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *