KARAWANG, – Sekertaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang Beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat diselesaikan paling lama 3 hari dan paling cepat satu hari. Hal tersebut pastinya berdasarkan intruksi dari Kepala Dinas Disdukcapil, Namun ungkapannya tersebut tidak sesuai kenyataan, Senin (06/05/19).
Jajat Kusnadi Sekertaris Disdukcapil menyatakan kepada media kutipan.co.id bahwa untuk pembuatan KTP tidak butuh waktu lama dan tidak berminggu minggu, karena pembuatan KTP dapat diselesaikan dalam watu satu hari dan paling lama 3 hari.
Kalau sekarang buat KTP tidak membutuhkan waktu lama bahkan satu hari pun bisa selesai, kalau si pembuatnya mau menunggu sampai sore, sedangkan paling lama 3 hari sudah selesai” kata Jajat di ruangan kerjanya, Selasa (16/04/19).
Namun apa yang disampaikan oleh Jajat Kusnadi ternyata tidak sesuai dengan fakta, karena masih banyak masyarakat Kabupaten Karawang yang menunggu KTP yang dibuat oleh Disdukcapil walaupun persyaratan sudah lengkap diserahkan ke Kantor Kecamatan.
Dari keterangan Junita, Sekertaris Desa Amansari menuturkan bahwa dirinya sering ditanya oleh warganya yang KTPnya belum jadi, ada yang sudah buat 2 bulan bahkan ada yang sampai tiga tahun KTPnya belum jadi walaupun persyaratan sudah lengkap.
“Masih bayak warga Desa Amansari yang KTPnya belum jadi, ada yang sudah dua bulan dan ada juga yang sudah tiga tahun, padahal persyaratan sudah dilengkapi dan diserahkan ke kantor kecamatan” kata Junita, Senin (06/05/19).
Bukan hanya itu, Junitapun pernah dimarahi oleh warga yang membuat KTP namun tidak kunjung selesai “pernah dimarahi warga gara gara dia buat KTP tapi sampai saat ini belum jadi” ungkapnya.
Walaupun kelengkapan berkas pembuatan KTP diserahkan ke kantor kecamatan Rengasdengklok namun pengambilannya diserahkan di desa sehingga pegawai desa menjadi korban dikarenakan waktu pengambilan ditentukan tanggal pengambilan, sedangkan KTPnya masih ada yang belum jadi.
Laporan : Daman Huri