DaerahHukum

Bantah Investasi Bodong, Kuasa Hukum Koperasi PRP : Jika Tidak Terbukti Kami Akan Lapor Balik

Alek Safri Winando SH, MH, Kuasa Hukum Koperasi PRP

KARAWANG, JabarNet.com- Kuasa hukum
Koperasi PRP (Putra Reylan Pratama) Alex Safri Winando SH, MH Bakal melaporkan balik jika tudingan pada kliennya tidak terbukti terkait investasi bodong.

Hal tersebut menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya ramai di media masa Puluhan Korban investasi bekedok koperasi mendatangi Mapolres Karawang untuk melaporkan pemilik Koperasi PRP (Putra Reylan Pratama) yang beralamat di dusun Krajan 2 RT 04/04 Desa Kedawung Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.

Pasalnya sejauh ini disampaikan Kuasa Hukum Koperasi PRP Alek Safri Winando, koperasi yang dimiliki kliennya baru berdiri.

” Kami dari kuasa hukum direktur koperasi
PRP,  berdirinya Koperasi ini dibulan Januari tahun 2021 sampai hari ini koperasinya baru beroperasi,” Ucap Alek Safri kepada awak media, Senin 12-9- 2022.

Lanjut Alek, berkaitan dengan adanya laporan di Polres Karawang nama-nama dari pelapor itu sendiri ada di dalam akta pendirian koperasi simpan pinjam PRP.

” kemudian mereka mengatakan bahwa adanya koperasi berkedok koperasi, padahal sejauh ini sejak berdirinya Koperasi belum ada yang investasi,” Ungkap Alek.

” kalaupun jika ada uang-uang yang terdahulu bukan adanya di koperasi, namun ada bisnis tersendiri Antara klien kami dengan pelapor yaitu dana talang, Nah jadi dalam Koperasi ini belum ada investasi sampai dengan hari ini,” Kata Alek.

” kalaupun memang ada pemberitaan yang mengatakan adanya penipuan dan penggelapan yang berbentuk dari koperasi itu semua bohong, kalau mau disebutkan itu koperasi berarti pendirinya adalah 9 orang termasuk daripada pelapor-pelapor itu sendiri, ” Ujarnya.

Sementara Disinggung mengenai tidak lanjut sebagai kuasa hukum bahwa kliennya sudah dilaporkan ke kepolisian,  pihaknga menunggu proses hukum dari Polres Karawang.

” pada intinya kami menunggu proses hukum dari Polrea Karawang, tetapi apabila tidak terbukti karena sudah beredar berita yang mengatakan koperasi ini sudah melakukan penipuan dan penggelapan, kami juga akan menempuh hukum melaporkan pidana ini, kami akan lapor balik apabila merek  tidak bisa membuktikan, ” Tegasnya.(Wan)

Shares:

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *